Jakarta – Percepatan diversifikasi pangan terus didorong sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan pangan di tengah pandemi. Salah satunya dengan menghadirkan pangan lokal yang mudah diakses masyarakat.
"Kita memudahkan akses masyarakat terhadap pangan lokal, salah satunya melalui pojok pangan lokal di seluruh Pasar Mitra Tani/TTIC provinsi,” ujar Agung ketika dihubungi, Rabu (04/11/2020)
Menurutnya, sebagai bagian dari upaya diversifikasi pangan, keberadaan pojok pangan lokal di setiap provinsi ini memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk-produk pangan lokal yang beragam dan bergizi.
“Jika akses terhadap pangan lokal mudah, maka ini tentu akan meningkatkan gairah masyarakat untuk mengonsumsi pangan lokal,” kata Agung.
Dia menambahkan, sesuai roadmap diversifikasi pangan, ditargetkan penurunan konsumsi beras sebesar 10,4 % hingga tahun 2024.
“Jika konsumsi pangan lokal sumber karbohidrat non beras tersebut meningkat, tentu konsumsi beras akan menurun, dan tidak lagi bergantung pada satu komoditas saja, karena kita memiliki pangan yang beragam,” jelas Agung.
Di Pasar Mitra Tani Pasar Minggu, pojok pangan lokal menyediakan aneka ragam pangan lokal baik dalam bentuk frozen maupun olahan.
Santi salah seorang pengunjung mengungkapkan dirinya mendapat informasi mengenai pojok pangan lokal dari informasi yang terpampang di depan pasar mitra tani.
"Saya penasaran seperti apa pojok pangan lokal ini, ternyata di sini ada singkong frozen yang enak, cocok untuk sarapan pagi penganti nasi,” ujarnya.
Diversifikasi pangan, seperti diungkap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam berbagai kesempatan, menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya tetap menjaga ketersediaan pangan di masa pandemi ini. Menurutnya, potensi dan keragaman sumber pangan harus dimanfaatkan.
Saat ini, fokus komoditas yang dikembangkan meliputi singkong, talas, jagung, sagu, pisang, dan kentang melalui peningkatan produksi pangan lokal, peningkatan akses pangan lokal, dan edukasi serta promosi pangan lokal.
Rilis Kementan, 4 November 2020
Nomor : 1478/R-KEMENTAN/11/2020