BOGOR - Sebanyak 30 pegawai negeri sipil dari Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan dinas pangan provinsi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan yang digelar mulai hari Senin (24/6/2024) hingga 22 Agustus 2024 di Pusdiklat Reserse, Lemdiklat Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto menekankan agar para peserta dapat mengikuti Diklat dengan baik dan penuh komitmen.
"Badan Pangan Nasional telah menyusun tata kelola kebijakan pangan nasional yang mencakup aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan, dengan fokus pada pengelolaan cadangan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, penguatan logistik, pengendalian wilayah rawan pangan, pengembangan konsumsi pangan lokal, serta pengawasan mutu dan keamanan pangan. Penting untuk memastikan setiap unsur tata kelola berjalan dengan baik guna melindungi konsumen, terutama dalam menghadapi penyimpangan rantai pasok pangan seperti penimbunan, pengoplosan, penggunaan bahan tambahan berbahaya, dan pemalsuan kemasan,” ujar Andriko dalam pembekalan Diklat pada Minggu (23/6/2024) di Bogor.
“Pemerintah bertanggung jawab menjamin keamanan pangan dari produksi hingga konsumsi (from farm to table), karena isu pangan tidak aman dapat memicu kepanikan. Standar keamanan pangan, registrasi, sertifikasi, dan pengawasan sangat krusial, dengan sanksi administratif untuk ketidaksesuaian regulasi dan pendekatan hukum pidana untuk pelanggaran berat," tambah Andriko.
Dari diklat Andriko berharap lahir para PPNS Bidang Pangan yang berintegritas, dapat menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana di bidang pangan, baik yang terkait ketersediaan, keterjangkauan serta keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan, dalam rangka menjamin perlindungan konsumen tanpa mengabaikan jaminan praktik perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.
Dalam pembukaan Hari Keamanan Pangan Sedunia yang digelar pada Jumat (21/6/2024) di Surabaya, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa aspek keamanan pangan menjadi perhatian yang sama dengan aspek ketersediaan pangan. Karena itu, tanggung jawab bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keamanan pangan tetap terjaga, dan salah satu instrumen untuk menjamin keamanan pangan tersebut adalah dengan melakukan penyiapan sumber daya manusia yang handal dalam pengawasannya.
Adapun Diklat PPNS bidang pangan ini merupakan diklat perdana yang diinisiasi oleh Badan Pangan Nasional setelah melalui proses penyiapan yang cukup panjang mulai dari membangun nota kesepahaman dan kerja sama dengan Polri, verifikasi oleh Ditjen AHU Kemenkumham, hingga penyusunan kurikulum diklat yang mensyaratkan pola 400 JP (Jam Pelajaran). Peserta diklat PPNS Bidang Pangan berjumlah 30 orang (6 orang dari lingkup NFA dan 24 orang dari 19 Dinas Pangan Provinsi).
Salah satu peserta diklat Gokma Simamora Panggabean mengungkapkan bahwa pembentukan PPNS Bidang Pangan ini dapat memperkuat dan mendorong percepatan pelaksanaan program Badan Pangan Nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, diantaranya terkait pengelolaan cadangan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penguatan sistem logistik pangan, pengendalian dan pengentasan daerah rentan rawan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, serta penjaminan keamanan dan mutu pangan.
“Kami sebagai peserta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses sampai kepada kegiatan pembekalan hari ini dan berharap apa yang kita upayakan ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, seiring dengan terwujudnya kemandirian, kedaulatan dan ketahanan pangan nasional,” tuturnya.
———————————————
*Siaran Pers*
*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*
112/R-NFA/VI/2024
24 Juni 2024
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
komunikasi@badanpangan.go.id
Telp : 087783220455