Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dalam Pasal 4 ayat 3 telah mengamanahkan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) selaku Lembaga Pangan Pemerintah, untuk menetapkan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) disertai dengan penetapan standar mutu CPP. Penetapan standar mutu ini diperlukan untuk optimalisasi upaya perpanjangan masa umur simpan cadangan pangan oleh pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu pangan NFA Yusra Egayanti melaksanakan rapat pembahasan konsultasi publik Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Panduan Persyaratan Mutu Pangan untuk Cadangan Pangan Pemerintah secara hybrid pada Jumat (8/3/2024) di Jakarta.
Dalam rangka menjaring masukkan dari pakar dan stakeholeder terkait terhadap rancangan Peraturan NFA tentang Persyaratan Mutu Pangan CPP, NFA telah mengundang Pakar, Kementerian/Lembaga terkait, dan internal Badan Pangan Nasional. Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Bulog, Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, dan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.
Jenis pangan pokok yang dibahas dalam Rancangan Perbadan tersebut sesuai dengan amanah Perpes 125 Tahun 2022 bahwa tahap pertama penyelenggaraan CPP yang diatur ialah beras, jagung, dan kedelai, yang kemudian ditambah dengan daging unggas dan ruminansia.
Ruang lingkup rancangan panduan CPP ini mencakup antara lain standar mutu, cara pengemasan, penyimpanan dan penanganan yang baik, kriteria turun mutu serta alternatif pemanfaatannya. Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan penerapan cara penanganan yang baik serta mempertahankan mutu dan memperpanjang umur simpan CPP.