BADAN PANGAN NASIONAL
Perkuat Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan, NFA Kaji Standar Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan

Dalam rangka memperkuat penjaminan keamanan dan mutu pangan melalui pelayanan registrasi pangan segar, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) adakan Rapat Pembahasan Standar Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) secara hybrid pada Selasa, (26/3/2024), di Jakarta.

Anas, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan membahas konsep Standar Penerapan Penanganan yang Baik PSAT, yang termuat dalam Lampiran Rancangan Peraturan Badan Pangan (RPerbadan) untuk menunjang kegiatan usaha.

"Pertemuan ini perlu dilaksanakan, mengingat konsep penerapan standar keamanan pangan sebagai standar Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) khususnya Pangan Segar. Konsep ini juga sedang disusun sebagai turunan revisi PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," tutur Anas.

Lebih lanjut, setelah melalui banyak masukan, hasil yang dirapatkan yakni perlu penyederhanaan kembali atas 139 klausul standar; kategori penilaian ketidaksesuaian yang semua terdiri dari temuan kritis, serius, mayor dan minor disederhanakan menjadi mayor, minor dan saran; level penerapan standar yang semua terdiri dari 4 (empat) level disederhanakan menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga) level; dan Penambahan klausul audit internal dalam standar.


Pada sesi akhir rapat, NFA melihat untuk meningkatkan efektivitas implementasi penanganan yang baik PSAT, diperlukan penyelarasaan persepsi tentang kategori penilaian ketidaksesuaian antara pelaku usaha dan auditor dalam penerapannya di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, tim internal NFA berkomitmen akan mereview dan menyusun kembali Standar Penerapan Penanganan yang Baik PSAT yang lebih sederhana sesuai masukan pakar dan peserta rapat.

Rapat ini dihadiri menhadirkan narasumber sebagai pakar keamanan pangan dan anggota Komisi Teknis OKKPP yakni Prof. Dr. Rimbawan dari IPB University dan Prof. Dr. Ir. Sri Rahardjo, M.Sc dari UGM. Kemudian dihadiri oleh perwakilan dari UPT Dinas yang menangani Pangan Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur.


#badanpangannasional #nationalfoodagency #bapanas #nfa #pangankuatindonesiaberdaulat #ketahananpangan #standarpangan #keamananpangan #mutupangan #panganaman #pangansegar #pangansehat

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.