Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum NFA Rachmad Firdaus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang pangan dan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam acara yang dihadiri oleh Dinas Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rachmad menyampaikan bahwa pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa dari beberapa kementerian/lembaga lain kepada Badan Pangan Nasional sejak tahun 2022 telah ditetapkan berbagai bauran kebijakan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) dalam rangka menunjang wewenang Badan Pangan Nasional.
“Saat ini telah terbit 60 Peraturan Badan Pangan Nasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional,” ungkap Rachmad pada saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan Segar di Labuan Bajo, Senin (21/10/2024).
Dalam kesempatan ini Rachmad menegaskan urgensi pelaksanakan JDIH dalam mewujudkan tata kelola pangan yang baik dan transparan. Dengan adanya JDIH, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“JDIH tidak hanya sebagai sarana dalam mendokumentasikan peraturan tetapi juga wujud keterbukaan informasi publik dengan membuka seluas luasnya akses terhadap masyarakat” tambah nya.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional telah menyediakan dokumentasi regulasi yang tersaji secara elektronik melalui jdih.badanpangan.go.id.
“Tahun 2023, jdih.badan pangan memperoleh penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM yaitu Eca Calapati dengan skor nilai 91. Badan Pangan Nasional saat ini terus melakukan perbaikan pengelolaan JDIH Badan Pangan Nasional Tahun 2024 menjadi lebih baik lagi,” tegas Rachmad.