Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus berupaya mendorong dan memastikan kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program-program strategis penguatan pangan dan gizi. Mengingat, agar memberikan dampak dan progress yang signifikan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi harus terimplementasi secara merata dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Nita Yulianis menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kebijakan Kewaspadaan Pangan dan Gizi telah disinergikan dengan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mencakup Pelaksanaan Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi serta Penyusunan Peta Situasi Kewaspadaan Pangan dan Gizi Provinsi dan Kab/Kota yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri 900.1.15.5-1317/2023.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan kebijakan dalam rangka kewaspadaan pangan dan gizi di daerah” papar Nita Yulianis dalam Pertemuan Konsolidasi Kebijakan Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tahun 2024 di Bogor, Kamis (7/3/2024).
Pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tahun 2024 mencakup Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan pada 38 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota, Gerakan Selamatkan Pangan untuk Pencegahan Food Waste dilaksanakan pada 15 Provinsi, dan Gerakan Edukasi Pemberian Pangan Bergizi untuk Siswa (GENIUS) dilaksanakan pada 10 Provinsi dan 30 Kabupaten/Kota.
Pada pertemuan konsolidasi kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi tersebut juga dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi dengan 3 (tiga) anggota AIPGI yaitu Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang, Fakultas Kesehatan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri dan Fakultas Kesehatan Universitas Mitra Indonesia Lampung tentang Sinergitas Penguatan Pangan dan Gizi dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi.
Narasumber pada pertemuan ini meliputi Kementerian Dalam Negeri, BAPPENAS, AIPGI, Lingkup Badan Pangan Nasional mencakup Inspektur, Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan, unsur Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum. Partisipan rapat mencakup kepala dinas provinsi atau pejabat yang mewakili (luring) serta pejabat pada 367 kab/kota yang hadir secara daring.