Dinamika sistem keamanan pangan segar terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Pengawalan optimalisasi perlindungan konsumen dan perwujudan perdagangan yang adil dan bertanggungjawab terus dilakukan termasuk melalui penerbitan dan pembaharuan regulasi-regulasi yang ada.
Hal ini diungkapkan Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto saat membuka Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan secara hybrid pada Kamis (29/8/ 2024) di Batam.
“Sosialisasi regulasi keamanan pangan penting dalam rangka pemantapan kegiatan keamanan pangan yang mencakup implementasi regulasi keamanan pangan segar serta penguatan kelembagaan keamanan pangan,” ucap Andriko.
“Bapak dan ibu harus menjamin pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman supaya menghasilkan generasi yang hidup sehat, aktif, dan produktif. Tugas tersebut melekat pada sistem keamanan pangan kita. Spirit pengawasan keamanan pangan harus sampai dikawal hingga daerah,” tambahnya.
Selain itu, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Yusra Egayanti, menghimbau untuk dilakukan penguatan pembinaan baik terhadap pelaku usaha maupun masyarakat di daerah, “Pelaku usaha yang melakukan kesalahan bukan berarti langsung kita tindak (pidana), karena bisa jadi pelaku usaha tidak mengetahui peraturan yang berlaku. Sehingga kita perlu terus lakukan pembinaan dahulu kepada pelaku yang belum mendapatkan sosialisasi sistem keamanan pangan segar,” jelas Yusra.
Iapun berharap dengan adanya Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan kepada Dinas yang menangani Pangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Sistem Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar untuk memastikan perwujudan generasi sehat, aktif, dan produktif.
Materi yang diangkat dalam sosialisasi antara lain Persyaratan Label Pangan Segar, Persyaratan Label dan Mutu Beras, Klasifikasi Pangan Segar, dan Batas Cemaran Maksimal baik Logam Berat, Mikroba, dan Mikotoksin, serta Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Pertemuan diikuti oleh perwakilan Dinas yang menangani urusan Pangan dari 36 provinsi secara luring dan mengundang 514 kabupaten/kota secara daring.