Dalam upaya perkuat ketahanan pangan, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) adakan Focus Group Disscussion (FGD) Keamanan Produk Rekayasa Genetik (PRG) dengan stakeholder terkait di Bekasi pada Selasa (18/7/2023).
NFA fokus untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia. Deputi Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan NFA, Andriko Noto Susanto mengatakan, berangkat dari UU Pangan Nomor 18 tahun 2012, ada 3 pilar ketahanan pangan bersifat terpadu, pertama, ketersediaan (produksi dalam negeri), kedua, keterjangkauan, dan yang ketiga yaitu kemanfaatan.
Andriko menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menentukan kebijakan Indonesia atas penerapan Keamanan Produk Rekayasa Genetik (PRG). Walaupun diproyeksikan dapat mengatasi ketahanan pangan yang diakibatkan oleh perubahan iklim, satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan yakni diterapkannya prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
"Prinsip kehati-hatian ini akan diimplementasikan tentu dengan memperhatikan dasar-dasar hukum di Indonesia, diantaranya UU No. 18 tahun 2012 JO UU No. 11 Tahun 2020 tentang Pangan dan PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan," ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH-PRG) Bambang Prasetya mengungkapkan Melalui PRG berpeluang besar menciptakan varietas baru yang tahan akan dampak perubahan cuaca. Namun perlu diperhatikan, jangan sampai perkembangan rekayasa genetik ini berdampak negatif terhadap makhluk hidup dan lingkungan, sehingga mengancam keamanan pangan.
"PRG itu merupakan produk teknologi yang memberikan nilai tambah pada produk hayati. Tetapi seperti kebanyakan teknologi yang ada, kemajuan demi kemajuan ini juga dibarengi dengan resiko. Yang perlu kita lakukan adalah bagaimana kita memitigasinya," tegasnya.
FGD ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Pangan dan Pertanian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktur Benih Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Kepala Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan Organisasi Riset dan Pertanian Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta BUMN Pangan dan Asosiasi terkait.