Seusai terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan, sejak tahun 2023 Badan Pangan Nasional telah melakukan penilaian terhadap Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar pada 27 Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi.
Pada tahun 2025 ini, Badan Pangan Nasional kembali akan melanjutkan penilaian terhadap 7 Provinsi yang tersisa yakni Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Dalam rangka memberikan gambaran dan mempersiapkan penilaian sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di Provinsi tersebut, Badan Pangan Nasional melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan telah mengadakan Sosialisasi Persiapan Penilaian Sistem Manajemen Keamanan dan Mutu Pangan pada hari Rabu, 22 Januari 2025 secara daring.
“Penilaian ini merupakan amanah bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu,” jelas Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional.
Sebagai salah satu sub urusan pemerintahan konkuren bidang pangan, sistem manajemen keamanan pangan segar menjadi hal yang wajib dioptimalkan di seluruh wilayah Indonesia. Badan Pangan Nasional selaku otoritas penjaminan dan pengawasan keamanan pangan segar nasional berkomitmen untuk terus memberikan upaya terbaik dalam rangka perlindungan konsumen dan mewujudkan perdagangan yang adil dan bertanggungjawab.