BADAN PANGAN NASIONAL
Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Segar, Badan Pangan Nasional Tuntaskan Penilaian Tahap Lanjut di 7 OKKPD Provinsi



Jakarta - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan segar di seluruh wilayah Indonesia. Melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, kegiatan penilaian terhadap Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Penilaian ini dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan April 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan sistem manajemen pengawasan pangan segar di tingkat daerah.


Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Yusra Egayanti  mengatakan, pada tahun 2025, penilaian akan difokuskan pada tujuh provinsi, yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian nasional yang telah dimulai sejak tahun 2023 dan bertujuan untuk memastikan seluruh OKKPD provinsi memenuhi standar sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar.


“Penilaian ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan. Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan penilaian dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan serta memperkuat fungsi OKKPD dalam menjalankan tugas pengawasan pangan di daerah masing-masing,’’ ujar Yusra.


Lebih lanjut Yusra Egayanti menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata pembinaan kepada daerah. “Penilaian ini merupakan bagian dari pembinaan kepada OKKPD dalam menerapkan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang beredar,” jelas Yusra. Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan sistem pengawasan ini.


Sejak dimulainya program ini pada tahun 2023, penilaian telah dilakukan terhadap 15 provinsi. Selanjutnya, pada tahun 2024, giliran 12 provinsi lainnya yang telah melaksanakan penilaian. Dengan pelaksanaan penilaian di tujuh provinsi pada tahun 2025, maka seluruh OKKPD provinsi di Indonesia telah secara resmi dinilai dan dibina dalam penguatan sistem pengawasan pangan segar.


Sebagai bentuk apresiasi terhadap OKKPD yang telah menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria penilaian, Badan Pangan Nasional akan memberikan sertifikat resmi sebagai pengakuan terhadap pencapaian mereka. “Pemberian sertifikat ini diharapkan dapat memotivasi OKKPD untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjamin keamanan pangan di daerahnya masing-masing,” tegasnya.


Melalui inisiatif strategis ini, Badan Pangan Nasional menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan daerah, demi terciptanya sistem pengawasan pangan yang andal dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan pangan yang tidak hanya cukup, tetapi juga aman dan bermutu,” tutup Yusra Egayanti.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.