Dalam rangka memperkuat pengendalian internal, Badan Pangan Nasional siapkan rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Badan Pangan Nasional. Saat ini Perbadan tersebut sudah sampai pada tahap harmonisasi bersama dengan Kemenkumham dan kementerian/lembaga terkait.
Dalam rapat harmonisasi di Depok, Senin (12/11/2024), Inspektur Badan Pangan Nasional Muh Imron Rosjidi mengatakan bahwa Badan Pangan Nasional bersama KemenkumHAM menargetkan pengesahan dan pengundangan dapat selesai pada bulan November 2024 agar segera bisa disosialisasikan dan diimplementasikan.
Menurutnya urgensi penyusunan RPerbadan ini mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa Kepala Badan Pangan Nasional bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah untuk tercapainya pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Pembina Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi dan pasal per-pasal yang dipandu oleh Ketua Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dihadiri pula oleh Kepala Biro OSH, BPKP, Sekretariat Negara, dan perwakilan unit kerja Eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional.