BADAN PANGAN NASIONAL
Perkuat Perpres CPP, Badan Pangan Nasional Terbitkan Paket Peraturan Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)

Perkuat Perpres CPP, Badan Pangan Nasional Terbitkan Paket Peraturan Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)


 

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)

004/R-NFA/I/2023

05 Januari 2023

JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan paket Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai. Peraturan tersebut dituangkan dalam 4 (empat) Perbadan, terdiri Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.


Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis, (5/1/2023), di Jakarta, mengatakan, keempat Perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai. “Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujarnya.


Menurut Arief, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh NFA yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.


“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.


Sedangkan, tambah Arief, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya. Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.


“Untuk pengadaan memprioritaskan pengadaan dalam negeri, hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan pemerintah terhadap hasil produksi para petani lokal. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI agar Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah mendukung pengembangan produk pertanian dalam negeri yang dihasilkan para petani lokal,” ungkap Arief.


Pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut Arief, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas. 


“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka kedepannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,” paparnya.


Untuk mekanisme penyaluran cadangan pangan, Arief menuturkan, dalam Perbadan diatur penyaluran CBP, CJP, dan CKP secara umum dilakukan untuk stabilisasi harga, namun khusus beras dapat juga diperuntukan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya. “Dalam rangka stabilisasi harga, penyaluran beras, jagung, dan kedelai dapat dilakukan melalui mekanisme operasi pasar baik secara umum maupun secara khusus. Mekanisme stabilisasi pasokan dan harga lebih lanjut diatur dalam Perbadan Nomor 15 tahun 2022,” ujarnya.


Lebih lanjut, Arief menambahkan, dalam Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen diatur lebih detail mengenai penyaluran CBP, CJP, dan CKP melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga. “Peraturan ini diteken bersamaan dengan Perbadan tentang CBP, CJP, dan CKP, tujuannya sebagai landasan teknis penyaluran cadangan pangan tiga komoditas tersebut secara spesifik, yaitu melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga,” ujarnya.


Menurut Arief, dalam aturan tersebut disebutkan pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai dilaksanakan melalui operasi pasar umum dan khusus. Pelaksanaan operasi pasar umum dilakukan langsung di tingkat pengecer atau melalui distributor dan mitra Bulog setiap bulan, sedangkan operasi pasar khusus dilakukan perdasarkan kebutuhan.


“Pelaksanaanya akan fokus dijalankan oleh Bulog sesuai penugasan dari NFA. Selain itu, NFA juga yang akan menentukan jumlah dan waktu pelaksanaan melalui rapat koordinasi. Dalam menjalankan tugas ini Bulog dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan atau pelaku usaha lainnya,” ujarnya.


Ia menambahkan, harga beras, jagung, dan kedelai yang akan didistribusikan ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjulan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh NFA.


Operasi pasar stabilisasi pasokan dan harga ini serupa dengan program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) komoditas beras dan Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP) kedelai yang selama ini dilaksanakan oleh Bulog. Selama tahun 2022 Bulog tercatat telah menyalurkan 1,3 juta ton beras dalam program KPSH dan 168 ribu ton program CSHP.


Adapun penugasan NFA dalam pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021, di mana Badan Pangan Nasional mendapatkan pendelegasian kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan. “Sehingga saat ini pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan berada di wilayah kerja Badan Pangan Nasional,” terangnya.


——————————

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.id

Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.