Indonesia sebagai salah satu negara penghasil kayu manis terbesar di dunia, memiliki potensi yang besar dalam perdagangan kayu manis di tingkat internasional. Pada tahun 2022, Indonesia tercatat sebagai negara eksportir kayu manis terbesar ke-empat di dunia. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki posisi dan suara yang kuat untuk pembahasan standar kayu manis di pasar internasional.
Saat ini, Codex Committee on Spices and Culinary Herbs (CCSCH) yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang didasarkan pada kesepakatan negara anggota, terutama terkait rancangan standar mutu rempah dan herba dunia, telah membuka diskusi penyusunan Draft Standard for Cinnamon yang diajukan pada Sidang CCSCH ke-7 beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) selaku koordinator atau Mirror Committee (MC) CCSH Indonesia, telah melaksanakan pengambilan sampel kayu manis di peredaran, khususnya di tingkat eksportir/pengepul dan pasar tradisional.
“Sampling dan pengujian kayu manis yang telah dilakukan akan menjadi data dasar dalam kajian keamanan dan mutu kayu manis di Indonesia. Hasil dari kajian tersebut akan kita gunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan posisi Indonesia dalam forum CCSCH untuk Draft Standard for Cinnamon,” jelas Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA.
Pengambilan sampel dilaksanakan di 6 titik lokasi yang tersebar di Indonesia, yakni Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan yang merupakan sentra produksi kayu manis dan sebagai pintu masuk dan keluar kayu manis di Indonesia.
Sebagai Mirror Committee (MC) CCSH di Indonesia, Badan Pangan Nasional terus berkomitmen untuk mengawal posisi Indonesia dalam penyusunan Draft Standard for Cinnamon. Dengan adanya partisipasi aktif oleh Badan Pangan Nasional tersebut, dihdarapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #NFA #KetahananPangan #Rempah #KayuManis