BADAN PANGAN NASIONAL
Perkuat Sinergitas Tugas dan Fungsi Keamanan Pangan Nasional, NFA Dukung Perubahan PP 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan

Perkembangan sistem keamanan pangan nasional yang dinamis mendorong pemerintah untuk terus melakukan perubahan-perubahan positif. Upaya ini dalam realisasinya kemudian dibahas secara bersama antar kementerian demi mendukung perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 


Menindaklanjuti hal tersebut,  Badan Pangan Nasional telah selesai melaksanakan Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian/NonKementerian (PAK) tentang Perubahan PP 86/2019 yang kedua secara hybird pada Senin, (24/07/2023) 


Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) , Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen tersebut ialah melalui penegasan tugas dan fungsi antar Kementerian/Lembaga.


Andriko menegaskan, dengan adanya perubahan ini peta tugas dan fungsi Kementerian/NonKementerian agar dapat terakomodasi dalam Perubahan PP 86/2019. Hal tersebut menjadi titik kritis bagi pemerintah agar Perubahan PP 86/2019 tidak mengganggu jalannya penjaminan keamanan pangan nasional yang saat ini masih dijalankan oleh Kementerian/NonKementerian terkait. 


Sejalan dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga, Badan Pangan Nasional akan terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat.


Lebih lanjut, Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, mengajak seluruh Kementerian/NonKementerian yang terlibat untuk berkolaborasi memaksimalkan tugas dan fungsi masing-masing dalam penjaminan keamanan pangan dari hulu ke hilir.


Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menerima masukan-masukan anggota PAK agar dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi regulasi. Diharapkan kedepannya agar pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal untuk menjamin perlindungan konsumen terhadap pangan yang beredar di masyarakat.



Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh seluruh panitia terkait yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.