Sebagai wujud komitmen nasional dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui fortifikasi pangan, Badan Pangan Nasional (NFA) kembali menggelar Rapat Teknis lanjutan guna memfinalisasi Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Beras Fortifikasi. Pertemuan ini dilangsungkan secara daring pada jumat, 2 Mei 2025.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA sekaligus Ketua Komite Teknis 67-11 Pangan Segar Tertentu, Yusra Egayanti, menjelaskan bahwa seluruh masukan telah dihimpun dan diformulasikan dalam draf yang kini siap diajukan pada rapat konsensus. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan akan berjalan sesuai kaidah regulasi dan tata kelola perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kolaborasi lintas sektor ini, kami mendorong implementasi penerapan beras fortifikasi yang efektif merupakan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan gizi masyarakat dan ketahanan pangan,’’jelas Yusra.
“Alhamdulillah tadi secara substansi dan hal-hal yang di utamakan telah disepakati. Penyusunan akan masuk ke tahap konsensus pada pekan ketiga Mei 2025, lalu dilanjutkan dengan tahap jajak pendapat sebelum ditetapkan secara resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut Yusra menyampaikan, rapat ini merupakan kelanjutan dari Rapat Teknis pertama yang digelar pada 21 April 2025. Dengan pendekatan kolaboratif, forum ini bertujuan menyempurnakan substansi draf RSNI agar lebih aplikatif, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
“Jadi kehadiran para ahli dari berbagai disiplin diharapkan memperkuat kualitas standar yang tengah disusun serta memperlancar implementasi beras fortifikasi sebagai bagian dari strategi nasional ketahanan pangan dan perbaikan gizi,’’ujar Yusra.
Penyusunan RSNI Beras Fortifikasi ini merupakan bagian integral dari Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS) 2025 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Upaya ini menjadi kelanjutan logis dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta adopsi SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan yang resmi berlaku sejak Desember 2024.
Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Dengan begitu, RSNI Beras Fortifikasi bukan hanya menjadi instrumen teknis, tetapi juga pijakan strategis dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.