Pertemuan Evaluasi Cadangan Pangan Tahun 2014

Pertemuan Evaluasi Cadangan Pangan merupakan agenda Badan Ketahanan Pangan dalam mengakomodasikan dan memfasilitasi institusi ketahanan pangan di daerah agar memiliki kapasitas dan mampu mengembangkan perannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Pertemuan dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 13 – 15 November 2014 dibuka oleh Plt. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan dan dihadiri oleh pejabat eselon III atau IV yang menangani kegiatan cadangan pangan dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Plt. Kepala Badan Ketahanan Pangan menyatakan bahwa salah satu indikator terbangunnya ketahanan pangan adalah tidak adanya indikasi kerawanan pangan. Salah satu aspek penting dalam pencapaian tersebut adalah ketersediaan cadangan pangan dan kemampuannya dalam mendayagunakan sumberdaya pangan yang ada. Pengembangan cadangan pangan, baik di tingkat rumah tangga maupun wilayah, dinilai strategis dalam rangka mengatasi resiko situasi yang tidak normal. Pengelolaan stok secara bijak di tingkat rumah tangga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat merupakan salah satu kunci tercapainya ketahanan pangan.

Memperhatikan kondisi ketahanan pangan saat ini, tahap pengembangan ketahanan pangan masih berada pada tahap yang berorientasi pada kecukupan pangan. Cadangan pangan merupakan suatu kebutuhan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya setiap saat. Pasokan yang stabil dari waktu ke waktu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sebaiknya dilakukan secara mandiri, serta sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri, terutama untuk mengatasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan, yang mengakibatkan terjadinya rawan pangan.

Dalam Undang - Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa tanggungjawab pemenuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan antara lain melalui penyeleng­garaan cadangan pangan nasional, yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan pemerintah terdiri dari cadangan pangan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah propinsi, dan pemerintah pusat yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaaan darurat, sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat berhasil dengan baik. Cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga. Sedangkan tugas masyarakat adalah menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.