PERTEMUAN EVALUASI KEGIATAN KRPL UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI NTT

PERTEMUAN EVALUASI KEGIATAN KRPL

UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI NTT

Kupang, 19 Desember 2013

 

Kegiatan Direktif Presiden Tahun 2013 di Provinsi NTT dilaksanakan melalui Program Pemberdayaan EkonomiBagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  Dalam kegiatan Direktif Presiden, Kementerian Pertanian salah satunya masuk dalam Subprogram Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perempuan, dengan tujuan Pelibatan perempuan dalam usaha ekonomi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian melalui kegiatan pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Tujuan dari kegiatan KRPL adalah meningkatkan partisipasi kelompok wanita dalam penyediaan sumber pangan dan gizi keluarga melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai penghasil sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral untuk konsumsi keluarga.

Kegiatan KRPL ini dilaksanakan dengan sasaran 400 kelompok wanita di lima kab/kota yaitu: Kab. Kupang, Kota Kupang, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Timor Tengah Selatan, dan Kab. Alor.

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Badan ketahanan Pangan,KementerianPertanianantara lain :

  1. Menyediakan buku panduan pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi NTT dan telah didistribusikan kepada kab/kota dan seluruh kelompok penerima manfaat.
  2. MembentukTim Pelaksana di tingkat pusat dan Tim Teknis di tingkat provinsi yang bertugas untuk melakukan koordinasi, pemantauan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
  3. Melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi kegiatan di Kota Kupang yang dihadiri oleh aparat ketahanan pangan provinsi NTT, aparat ketahanan pangan dari seluruh kab/kota pelaksana kegiatan, serta perwakilan dari BPTP provinsi NTT.
  4. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Direktif Presiden yang dilakukan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian bersama dengan Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan, serta Pejabat yang menangani dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi NTT.

          Perkembangan pelaksanaan kegiatan direktif Presiden :

  1. Kabupaten/kota pelaksana kegiatan telah melakukan identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil identifikasi CPCL telah ditetapkan sebagai penerima manfaat melalui SK Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi NTT.
  2. Tindaklanjut dari penetapan penerima manfaat, telah dilakukan Penyaluran Dana Bansoske Rekening kelompok di lima Kab/Kota.
  3. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis bagi para pendamping kab/kota yang dilaksanakan oleh provinsi.
  4. Penyediaan kebun bibit dilaksanakan dengan bekerjasama dengan BPTP ProvinsiNTT.
  5. Penyediaan sarana penampungan air untukmendukung ketersediaan air.
BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.