PERTEMUAN KOORDINASI DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI GORONTALO

Dalam rangka melakukan integrasi dan koordinasi program serta kegiatan yang melibatkan berbagai instansi, sektor, dan pemangku kepentingan guna mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Gorontalo, Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Gorontalo melaksanakan pertemuan koordinasi DKP di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo pada tanggal 4 Juli 2013. Pertemuan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Gorontalo selaku Wakil Ketua Harian DKP Provinsi Gorontalo yang dalam hal ini mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo yang berhalangan hadir.

Peserta dalam pertemuan tersebut antara lain: perwakilan Bupati/Walikota se-Provinsi Gorontalo, Sekretaris DKP Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Satuan Kerja Pemerintah Desa (SKPD) anggota DKP Provinsi Gorontalo, dan Kelompok Kerja Ahli DKP Provinsi Gorontalo. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Dr. Ir. Mei Rochjat Darmawiredja, M.Ed) yang menyampaikan berbagai hal tentang kebijakan ketahanan pangan nasional dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sebagai regulasi terbaru menggantikan UU Nomor 7 tahun 1996, UU Pangan tersebut dirasakan cukup penting diinseminasikan kepada masyarakat luas terutama para aparatur Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Salah satu klausul penting sebagai amanat dari UU Pangan tersebut adalah akan dibentuknya lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertangungjawab kepada Presiden. Kelembagaan pangan tersebut selambat-lambatnya sudah harus terbentuk 3 tahun setelah diundangkan UU Nomor 18 Tahun 2012 yang tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden.

Sebagai wadah koordinasi dalam pembangunan ketahanan di Provinsi Gorontalo, dalam pertemuan Koordinasi DKP Provinsi Gorontalo ini dipaparkan pula beberapa materi seperti: (1) pentingnya komitmen Pemda dalam upaya pencapaian swasembada pangan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Gorontalo; (2) evaluasi implementasi kesepakatan konferensi DKP tahun 2012 oleh Arusdin Bone anggota Kelompok Kerja Ahli DKP Provinsi Gorontalo; (3) pencapaian swasembada gula dan daging sapi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo; (4) penguatan infrastruktur dalam mendukung pencapaian swasembada pangan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo; (5) pencapaian swasembada beras, jagung, dan kedelai oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo; (6) dukungan dinas perikanan dan kelautan dalam pemenuhan kebutuhan protein hewani oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo.

Dari hasil pemaparan, masukan, dan diskusi diperoleh rumusan hasil pertemuan sebagai berikut:

  1.  Pemantapan Koordinasi Dewan Ketahanan PanganProvinsi Gorontalo
  2. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) merupakan wadah koordinasi yang penting dan strategis dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan ketahanan pangan, maka peran dan fungsi DKP harus dioptimalkan.
  3. Diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai sektor baik Dinas / Badan / Instansi, maupun swasta, dan masyarakat di Provinsi Gorontalo sehingga terbentuk sinergi dan saling isi yang efektif dan efisien. Komitmen ini tidak hanya bersifat verbal, tetapi lebih penting bersifat operasional yang didukung oleh program dan anggaran yang memadai.
  4. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Bupati/Walikota selaku ketua DKP Kabupaten/Kota memimpin langsung Rapat Koordinasi DKP Kabupaten/Kota minimal 2 (dua) kali dalam setahun. 
  5. Kesepakatan bersama yang merupakan hasil rumusan rapat koordinasi DKP Provinsi Gorontalo harus menjadi bahan kebijakan pemantapan ketahanan pangan, yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk langkah operasional yang diimplementasikan oleh seluruh stakeholder.
  6. Untuk mendukung kelancaran koordinasi DKP, perlu mengefektifkan fungsi Sekretariat DKP di setiap tingkatan mulai dari pusat, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota, sebagai simpul koordinasi kebijakan dengan dukungan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran yang memadai. Mengingat anggaran operasional DKP hingga saat ini tidak  dialokasikan pada anggaran APBN maka perlu dialokasikan melalui dana APBD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
  7. Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan
  8. Ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah, oleh karena itu Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota yang belum membentuk Badan Ketahanan Pangan dan belum membentuk Dewan Ketahanan Pangan agar segera membentuk, yang disertai dukungan sarana prasarana, fasilitas dan SDM yang berkualitas serta alokasi APBD yang memadai baik APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.  Untuk Badan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo sementara dalam pembahasan dan Tim Kerja Gubernur siap untuk mengawal pembentukan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo.
  9. Badan Ketahanan Pangan yang terbentuk harus mempunyai kemampuan dan kewenangan yang kuat dalam merumuskan, mengoordinasikan, mengintegrasikan, menyinergikan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui wadah Dewan Ketahanan Pangan (DKP) untuk selanjutnya dilaksanakan oleh SKPD selaku anggota DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  10. Pembentukan Badan Ketahanan Pangan daerah tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) yang ditetapkan melalui peraturan daerah sehingga kelembagaan pangan di daerah tidak bersifat vertikal sesuai dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, namun kelembagaan tersebut tetap harus mengacu pada kelembagaan pangan di pusat secara struktur maupun tugas dan fungsi.
  11. Dalam penyelenggaraan ketahanan pangan di Provinsi Gorontalo, Gubernur dan Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan (DKP) di daerah berkomitmen dalam pemantapan ketahanan pangan di Provinsi Gorontalo.
  12. Dukungan Program, Operasional dan Anggaran
  13. Kelembagaan Pangan/Badan Ketahanan Pangan dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat berperan secara optimal, perlu didukung program dan anggaran yang memadai, baik dari APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
  14. Perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran pemantapan ketahanan pangan yang terintegrasi antar sektor/sub sektor/lembaga perlu dibahas dan disepakati bersama dalam forum DKP yang dipimpin langsung oleh gubernur dan bupati/walikota selaku Ketua DKP provinsi dan kabupaten/kota.
  15. Dalam rangka memantapkan ketahanan pangan perlu sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran dari seluruh SKPD terkait, yang dikoordinasikan dalam wadah DKP.
  16. Untuk menjawab tantangan pencapaian ketahanan pangan di Provinsi Gorontalo, Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo segera membentuk Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD).
  17. Perlu diagendakan agar Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pertemuan secara periodik untuk membahas permasalahan atau isu yang berkembang tentang ketahanan pangan.  Pertemuan tersebut akan digunakan pula sebagai alat evaluasi Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo.
  18. Implementasi kebijakan pemantapan ketahanan pangan berdasarkan kemandirian dan kedaulatan pangan harus didukung komitmen yang kuat oleh gubernur dan bupati/walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan di provinsi dan kabupaten/kota dalam mengalokasikan program dan anggaran yang bersumber dari APBD.
  19. Dalam rangka mendorong penganekaragaman pangan, cadangan pangan daerah yang bersumber dari pangan lokal, pemerintah kabupaten/kota perlu mendukung upaya tersebut dengan memanfaatkan potensi sumberdaya dan kearifan pangan lokal yang dimiliki.
  20. Pemerintah daerah perlu mendorong pengembangan teknologi tepat guna untuk mengolah bahan baku pangan lokal, sehingga dapat disimpan dalam waktu relatif lama dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan.
  21. Untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat, Pemerintah Daerah wajib mendukung Program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) berbasis sumber daya pangan lokal dilakukan melalui upaya: Kampanye, sosialisasi, advokasi dan promosi di berbagai media masa dengan diharapkan Pemerintah Daerah mengeluarkan edaran yang antara lain berisi himbauan bagi SKPD untuk menyajikan pangan / olahan pangan lokal pada acara yang dilaksanakan oleh SKPD bersangkutan;  Pengembangan penganekaragaman pangan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan;  Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
  22. Untuk meningkatkan kegiatan distribusi dan akses pangan maka Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo berupaya untuk mengembangkan dan memperbaiki infrastruktur untuk menunjang Ketahanan Pangan.  Perlu segera melakukan perbaikan terhadap jaringan irigasi yang rusak terutama yang memiliki potensi lahan yang besar seperti irigasi omayuwa di Kabupaten Pohuwato.
  23. Kondisi ketersediaan pangan khususnya  komoditas pokok (padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi serta ikan berada dalam kondisi surplus, namun untuk mempertahankan kondisi tersebut serta mendukung swasembada nasional serta pemenuhan kebutuhan protein hewani, upaya peningkatan produksi terus dilakukan oleh SKPD terkait (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo).

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo perlu segera melakukan analisis terhadap produk pangan segar khususnya buah karena dihawatirkan mengandung zat atau bahan yang tidak aman dikonsumsi masyarakat. (Yudhi).

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.