BADAN PANGAN NASIONAL
PMJ–Bapanas Perkuat Satgas Saber, Jaga Stabilitas Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Jakarta dan Sekitarnya

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya (PMJ) yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Penguatan tersebut dilakukan melalui sinergi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektor.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di salah satu pusat distribusi dan konsumsi pangan nasional, sekaligus memastikan pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan harga, keamanan, dan mutu sesuai peraturan perundang-undangan.


Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Budi Waryanto menyampaikan bahwa pemerintah terus mengakselerasi langkah-langkah strategis pengawasan di tingkat hilir, khususnya pada jalur perdagangan akhir yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.


“Melalui Satgas Saber yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Tahun 2026, pengawasan dilakukan terhadap beberapa komoditas pangan strategis, antara lain beras, daging, telur, minyak goreng, bawang, dan cabai, dengan memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Pembelian Pemerintah (HPP), serta standar keamanan pangan,” ujar Budi pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Polda Metro Jaya.


Dalam rakor tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selaku Kepala Satgas Pangan Edy Sitepu menegaskan bahwa Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap komoditas strategis yang diatur dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP).


Komoditas yang menjadi prioritas pengawasan meliputi beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.


Selain aspek harga, Edy juga menyoroti keamanan dan mutu pangan. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, serta aflatoksin pada bahan pangan. Indikator pelanggaran mencakup kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Satgas bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Penanganan pelanggaran dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium," tegas Edy. 


Ia juga menekankan agar seluruh personel Satgas melaksanakan tugas secara profesional dan beretika. 


“Pelaksanaan pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” ujarnya.


Budi menambahkan, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha pedagang kecil, melainkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan pangan yang adil, sehat, dan transparan.


“Penegakan HET bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, pedagang, dan konsumen. Pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara wajar, sementara masyarakat memperoleh kepastian harga yang adil dan terjangkau,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga pangan.


“Pelaku usaha yang menaikkan harga di atas HET akan kami tindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Tahun ini penegakan dilakukan secara nyata, bukan sekadar imbauan, untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat,” tegas Amran.


Ia menambahkan, pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperketat sepanjang tahun 2026. 


“Seluruh strategi pangan tahun ini disertai penindakan apabila terjadi pelanggaran. Negara tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.


Penegasan tersebut disampaikan Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama jajaran pemerintah di bidang pangan pada Selasa (3/2/2026), sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.


Melalui sinergi PMJ dan Bapanas, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha pangan untuk mematuhi ketentuan harga dan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan demi menjaga kepercayaan konsumen serta stabilitas pasar nasional.


------

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.