Sebagai rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan, dilaksanakan kegiatan studi kerja profesi ke beberapa instansi yang relevan. Pada Senin (19/8/2024), Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerima segenap peserta PPNS bidang pangan di Kantor NFA. Dalam persamuhan yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Utama (Sestama) NFA Sarwo Edhy, dihaturkan beberapa arahan agar peserta PPNS nantinya setelah dinyatakan lulus, dapat segera mengaktualisasi peran dan fungsi PPNS bidang pangan.
“Selama 2 bulan diklat ini, memang bukan bukan waktu yang singkat tapi cukup untuk melakukan penggemblengan kaitan dengan tata cara menyidik sebagai PPNS. Seperti yang sering Bapak Kepala NFA kemukakan bahwa dalam menjalankan tata kelola pangan, Badan Pangan Nasional tidak bisa bekerja sendiri, sehingga diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan diklat PPNS bersama Polri ini,” ucap Sarwo.
“Kita harus bergerak bersama-sama karena pangan harus dipastikan tersedia untuk menghidupi 278 juta jiwa penduduk Indonesia. Di aspek pengawasan pangan, tugas PPNS adalah mengawasi dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Undang-Undang Pangan. Jadi dalam rangka penegakan hukum, PPNS harus bisa bekerja dengan baik dan mendorong pertepatan pelaksanaan program Badan Pangan Nasional. Nanti hasilnya diserahkan ke Polri, Polri yang menindaklanjuti,” lanjutnya.
Untuk diketahui, PPNS ini yang akan melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk penyidikan. Langkah ini untuk memastikan berbagai pangan segar yang beredar di pasar, punya kepastian aman untuk di konsumsi bagi masyarakat luas. Adapun selama Januari sampai Agustus di tahun ini, telah terlaksana 2.277 pengujian rapid test di berbagai pasar. Dari itu, 92 persen dinyatakan negatif. Selebihnya dinyatakan positif dan telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan sampel ke laboratorium untuk diteliti lebih mendalam.
“Kita ingat pesan Bapak Soekarno bahwa pangan merupakan soal hidup matinya suatu bangsa, sehingga tidak boleh bersoal. Kalau tidak kita tangani secara besar-besaran, secara radikal, dan revolusioner, kita akan mengalami kendala besar. Pangan kalau bersoal, maka dipastikan negara tidak akan aman. Jadi pangan merupakan hal pertama yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, sebagai PPNS harus bantu menjaga ketahanan pangan, misalnya tidak boleh ada yang menimbun beras,” pungkas Sestama NFA Sarwo.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi yang dipandu oleh Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti bersama Direktur Ketersediaan Pangan NFA Indra Wijayanto dan Plt. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Aprianto Dwi Nugroho. Peserta diklat PPNS bidang pangan sejumlah 30 orang yang terdiri dari 6 orang dari lingkup NFA dan 24 orang dari 18 Dinas Pangan Provinsi.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #Bapanas #NFA #PanganKuatIndonesiaBerdaulat #KetahananPangan #PPNSPangan #Kolaborasi #Polri