JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat pengendalian inflasi melalui serangkaian intervensi bersama stakeholder terkait.
Saat ini, realisasi penyaluran beras SPHP mencapai 98 ribu ton, pelaksanaan 3.816 Gerakan Pangan Murah (GPM) di 36 provinsi dan 341 kabupaten/kota, penyaluran 56,2 juta kilogram beras dan 11,2 juta liter minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta pengawasan distribusi hingga minggu pertama April 2026.
Upaya yang terus berjalan ini mulai tercermin pada pergerakan inflasi yang semakin terkendali, dengan inflasi bulanan Maret tercatat lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dan tren stabil yang terus berlanjut pada April.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa pengendalian inflasi pangan turut ditentukan oleh intensitas intervensi di daerah, salah satunya melalui pelaksanaan GPM.
“GPM menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga. Kami terus mendorong peningkatan pelaksanaan GPM di seluruh wilayah agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat. Terutama daerah-daerah yang realisasi GPM-nya masih relatif rendah," terang Deputi Andriko, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Pengendalian inflasi dipengaruhi oleh kondisi pasokan serta ketepatan dan pemerataan intervensi di lapangan. Di sejumlah wilayah, pelaksanaan GPM yang masih terbatas cenderung diikuti oleh dinamika harga, terutama pada komoditas pangan bergejolak.
Pelaksanaan GPM yang menyasar komoditas seperti cabai, bawang merah, telur, dan daging ayam memberikan kontribusi dalam meredam tekanan harga dan menjaga stabilitas di tingkat konsumen.
Di sisi lain, Andriko memastikan bahwa dari sisi ketersediaan, kondisi pangan nasional berada dalam posisi yang kuat untuk mendukung stabilitas harga.
“Pangan kita dalam kondisi baik, bahkan kalau kita mau sebut kondisi kita sangat baik. Pangan kita cukup dan hari ini kita tidak impor terkait dengan beras, jagung, bawang merah, cabai besar, cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi,” terangnya.
Penguatan intervensi juga dilakukan melalui pengawasan distribusi secara masif melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Pangan.
“Jadi hari ini, perminggu pertama April kemarin kita sudah melakukan pengawasan di 77.629 titik di seluruh Indonesia,” ujar Andriko.
Dinamika Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu kedua April menunjukkan perkembangan harga yang masih terkendali. Secara spasial, tercatat 22 provinsi mengalami kenaikan IPH, sementara 16 provinsi lainnya menunjukkan penurunan.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, jumlah wilayah yang mengalami kenaikan IPH tercatat sebanyak 149, menurun dibandingkan minggu sebelumnya yang mencapai 160 wilayah.
Secara khusus, perkembangan harga cabai merah menunjukkan pergerakan yang relatif stabil. Hingga minggu kedua April, harga cabai merah secara nasional masih berada dalam rentang Harga Acuan Penjualan (HAP), yaitu di kisaran Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.
Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menyampaikan bahwa harga cabai merah saat ini masih berada dalam rentang yang relatif terkendali. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan HAP, posisi harga cabai merah berada di kisaran Rp 44.000.
“Untuk cabai merah. Cabai merah bersyukur kalau kita cermati dia berada pada range terendah dan tertinggi yang berdasarkan HAP-nya atau kondisinya Rp 44.000,” terang Ateng.
“Kalau kita lihat untuk yang HAP tertingginya Rp 55.000, HAP terendahnya itu Rp 37.000,” sambungnya.
Meskipun terdapat kenaikan IPH di 116 kabupaten/kota, secara umum tekanan harga tetap terkendali, bahkan rata-rata harga tercatat mengalami penurunan sebesar 3,65% dibandingkan Maret 2026.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya, khususnya untuk wilayah defisit produksi pangan holtikultura seperti cabai.
“Yang namanya nanam cabai itu, dipot lah katakan begitu, begitu kita tanam, kita siram, kita tinggal tidur tumbuh itu. Sehingga kontribusi kita sebagai pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang utama itu terhadap bahan kebutuhan pokok, ini kita kerjakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Pendekatan ini memperkuat arah kebijakan bahwa stabilitas harga pangan dapat dijaga melalui intervensi pasar dan juga penguatan produksi mandiri di tingkat daerah.
Untuk diketahui, mengacu pada data BPS, inflasi per Maret 2026 sebesar 0,41% (month-to-month) menurun dari 0,68% pada Februari, dengan inflasi tahunan tetap terjaga di level 3,48% (year-on-year) dan tren stabil berlanjut pada minggu kedua April.
-------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
230/R-BAPANAS/IV/2026
13 April 2026







