Visi
”menjadi institusi yang handal, inovatif dan aspiratif dalam menunjang terwujudnya kecukupan pangan”.
Misi
(1) meningkatkan pengembangan ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan;
(2) meningkatkan penyediaan dan penyebaran informasi ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan; dan
(3) menyiapkan konsep perumusan kebijakan ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan.
Sasaran strategis yang hendak dicapai, yaitu : Meningkatnya pemantapan ketersediaan pangan dan penanganan rawan pangan, melalui : (a) Program Aksi Desa Mandiri Pangan (Demapan); (b) Analisis penanganan daerah/lokasi rawan pangan, (c)Sistem Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG); (d) Penyusunan FSVA nasional; (e) Kajian ketersediaan pangan, rawan pangan, dan akses pangan; dan (f) penguatan kapasitas aparat dan masyarakat.
Tujuan dan sasaran strategis tersebut dicapai melalui Kebijakan ketahanan pangan dalam aspek ketersediaan dan kerawanan pangan yang diarahkan untuk: (a) meningkatkan dan menjamin kelangsungan produksi dalam negeri menuju kemandirian pangan; (b) mengembangkan kemampuan akses pangan secara sinergis dan partisipatif; dan (c) mencegah serta menanggulangi kondisi rawan pangan secara dinamis.
Pusat ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyiapan, perumusan kebijakan, pengembangan, pemantauan, dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pencegah dan penanggulangan kerawanan pangan.
Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsinya dalam : (1) perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan pemantapan produks ipangan; (2) perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan pemantapan cadangan pangan; (3) perumusan rencana dan pelaksanaan, pengkajian dan pemantauan, pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan; (4) penyiapan perumusan kebijakan teknis pengembangan ketersediaan pangan; (5) penyiapan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan; dan (6) evaluasi pelaksanaan kegiatan ketersediaan, pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan