Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mulai menyusun Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Menanggulangi Bencana Alam, Bencana Sosial, dan/atau Keadaan Darurat. Dalam rangka menghimpun saran dan masukan dari para pihak, dilaksanakan rapat koordinasi tahap awal bersama kementerian/lembaga terkait pada Jumat (20/10/2023).
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani mengatakan RPerbadan ini merupakan pengejawantahan dari amanat Perpres 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penyaluran CPP dapat dilakukan untuk menanggulangi bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
"Rapat hari ini membahas mengenai penetapan status bencana, prosedur dan mekanisme penyaluran CPP hingga proses pertanggung jawaban serta kewenangan kondisi darurat bencana. Hingga saat ini telah dilakukan rapat pembahasan pertama yang nantinya akan berujung pada harmonisasi peraturan oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelas Rachmi saat memimpin rapat di Bekasi.
Di lain tempat, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi saat melakukan panen padi bersama Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Sukamandi, Subang - Jawa Barat, menekankan pentingnya Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam upaya penanggulangan bencana maupun keadaan darurat, sehingga perlu diperkuat melalui produksi nasional. Hal ini selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengedepankan produksi pangan dalam negeri sebagai sumber utama pemenuhan CPP.
Turut hadir kementerian/lembaga dalam rapat koordinasi tahap awal penyusunan RPerbadan tersebut Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Perum Bulog.