Plt Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Sarwo Edhy hadir dalam Rakornis (Rapat Koordinasi Teknis) yang membahas pending issue penyusunan RPP Perubahan atas PP 86/2019 pada Senin (13/5/2024) di Jakarta.
Dalam rapat tersebut secara spesifik dibahas pending issue terkait ketentuan Pasal 47 ayat (2) RPP 86 Tahun 2019, khususnya mengenai pengawasan pangan olahan yang melibatkan BPOM, KKP, Kemenperin, dan Kementan, sehingga rumusan dalam pasal tersebut dapat mempertegas pembagian kewenangan di antara instansi terkait isu tersebut.
Sarwo mengatakan, NFA mendukung perubahan atas PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Percepatan penyelesaian RPP ini sangat penting sebagai salah satu tindak lanjut koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan terkait keamanan pangan pasca dibentuknya NFA sesuai Perpres 66 tahun 2021.
Rakornis dibuka dan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan Badan Pangan Nasional.
#badanpangannasional #bapanas #nationalfoodagency #nfa #keamananpangan #regulasi #sinergipangan