Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) segera terbitkan perubahan Perbadan terkait Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) Gula Konsumsi dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA Maino Dwi Hartono usai mengikuti Rapat Harmonisasi Perubahan Perbadan 11/2022 di Jakarta (26/05/2023).
"Draf perubahan Perbadan terkait HAP Gula telah disepakati dan disetujui, untuk kemudian diproses untuk diundangkan melalui Kemenkumham," ungkapnya.
Selanjutnya NFA, Setkab, dan Kemenkumham akan melakukan proses penerbitan Perbadan, mengingat musim giling tebu sudah dimulai sehingga diharapkan petani bisa mendapatkan harga yang lebih baik pada saat ini.
Penyesuaian harga gula sesuai arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi ialah untuk menjaga keseimbangan harga dari sisi hulu sampai hilir agar tetap wajar. Penyesuaian di tingkat produsen dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha petani dan pelaku usaha penggilingan tebu di musim giling tahun ini, begitu juga di tingkat konsumen untuk menjaga harga tetap terjangkau oleh masyarakat.
Regulasi HAP Gula dibagi menjadi dua yaitu tingkat produsen dan konsumen. Khusus di tingkat konsumen, harga akan dibedakan secara khusus untuk wilayah Maluku, Papua, dan wilayah 3T (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).
Hadir dalam rapat Harmonisasi yang dibuka Kepala Biro OSH NFA tersebut Asdep Pangan Kemenko Perekonomian, Direktur Statistik Harga BPS, Ketua Pokja Harmonisasi Peraturan Badan/Lembaga Kemenkumham, serta perwakilan Setkab, Kemenkeu, Kementan, Kemendag, Perum Bulog, dan ID FOOD.