Rapat Koordinasi Analisis Jaringan Distribusi Pangan

Masalah jaringan distribusi pangan seringkali menjadi penyebab ketidaklancaran pasokan pangan khusus pada daerah-daerah defisit pangan yang wilayahnya sulit dijangkau. Kondisi ini tentu akan memicu terjadinya gejolak harga pangan.

Adanya daerah produsen/surplus dan konsumen/defisit komoditas pertanian dengan produksi secara musiman menyebabkan distribusi dan perdagangan antar pulau menjadi sangat penting perannya dalam perdagangan hasil pertanian,  mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.

Dalam mengatasi kendala tersebut perlu dilakukan pengaturan sistem distribusi dan jaringan pemasaran produk pertanian antar pulau, karena dapat mempengaruhi pergerakan produk pertanian dari daerah produsen ke daerah konsumen dalam waktu, tempat maupun jumlah yang tepat dengan biaya yang efisien.

Kegiatan jaringan distribusi pangan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penanggung jawab dan pelaksana kegiatan distribusi pangan baik di tingkat pusat maupun di 24 provinsi.

Untuk memperoleh masukan terhadap perbaikan sistem jaringan distribusi pangan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Analisis Jaringan Distribusi Pangan yang selenggarakan di Jakarta. Pertemuan dihadiri oleh peserta dari Badan Ketahanan Pangan Daerah yang bertanggung jawab dalam kegiatan distribusi pangan. Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahanan Pangan. Beberapa arahan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan sebagai berikut:

 

  1. Distribusi pangan merupakan bagian dari sistem ketahanan pangan yang mempunyai fungsi penting untuk mendukung keterjangkauan terhadap pangan, karena merupakan rantai penghubung antara produsen dengan konsumen pangan, dan antara wilayah sentra produksi pangan dengan wilayah konsumen.
  2. Permasalahan distribusi pangan dapat disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat fisik dan non-fisik.  Persoalan fisik yang paling utama adalah terkait sarana dan prasarana transportasi dan angkutan barang.  Sementara penyebab yang bersifat non-fisik antara lain adalah adanya perilaku pelaku distribusi yang mempunyai kekuatan untuk mengendalikan pasokan pangan yang pada akhirnya bertujuan untuk mengendalikan harga serta keterbatasan informasi pasar.
  3. Mekanisme distribusi pangan yang berjalan efisien merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pembangunan ketahanan pangan.  Salah satu indikator bahwa distribusi pangan telah berjalan sesuai yang diharapkan adalah tersedianya pangan dalam kondisi tepat jumlah dan tepat waktu disetiap tempat sesuai dengan pola kebutuhan masyarakat.
  4. Salah satu upaya untuk mendukung perwujudan situasi distribusi pangan yang berjalan efisien adalah melalui penyediaan informasi dan pembangunan data base distribusi pangan.  Sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, pada tahun 2015 ini upaya tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Analisis Jaringan Distribusi Pangan.
  5. Kegiatan Analisis Jaringan Distribusi Pangan dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan bekerjasama dengan instansi pelaksana ketahanan pangan di tingkat provinsi.  Pada tahun 2015 ini, kegiatan baru dapat dilaksanakan di 24 provinsi.  Diharapkan pada tahun-tahun mendatang dapat diperluas ke provinsi yang lainnya.
  6. Pembangunan data base dan penyediaan informasi distribusi pangan dalam kegiatan ini difokuskan kepada data dan informasi distribusi pangan antar wilayah untuk komoditas beras, cabai merah dan bawang merah.  Ketiga komoditas tersebut diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang besar dalam perekonomian dan seringkali berperan dalam angka inflasi.
  7. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini sangat tergantung dari komitmen seluruh pelaksana kegiatan baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi, meskipun disadari adanya beberapa keterbatasan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan ini.
  8. Dukungan dan peran aktif Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi terhadap pelaksanaan kegiatan sangat diharapkan, terutama untuk menggalang peran serta antar instansi terkait di tingkat provinsi sehingga dapat memperkecil kendala pengumpulan data.
  9. Pemanfaatan dana dekonsentrasi kegiatan Analisis Jaringan Distribusi Pangan  pada masing-masing provinsi antara lain digunakan untuk mendukung kegiatan tim pelaksana, pengumpulan data dan penyusunan laporan.

Selain berkewajiban untuk mengumpulkan dan mengirimkan data bulanan, Tim Pelaksana di tingkat provinsi juga harus menyusun laporan tiga bulanan dan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di setiap provinsi.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.