Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)

Kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarkat (PUPM) merupakan salah satu kegiatan prioritas Badan Ketahanan Pangan dalam upaya untuk: (1) menjaga harga di tingkat produsen dan konsumen; (2) memotong rantai pasok; (3) mempermudah aksesbilitas harga pangan di tingkat konsumen; (4) mengurangi keuntungan pedagang perantara; dan (5) merubah struktur pasar. Kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) melalui Toko Tani Indonesia (TTI) mulai berjalan sejak tahun 2016 dengan dukungan dana APBN melalui dana dekonsentrasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan di bidang ketahanan pangan Provinsi. Sampai dengan 11 September 2017, telah terbentuk 899 Gapoktan dan 2.902 TTI yang tersebar di 31 Provinsi. Dalam rangka untuk memperbaiki aspek teknis pada kegiatan PUPM melalui TTI ini, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis PUPM yang diselenggarakan pada tanggal 12-13 September 2017, bertempat di Hotel Neo Green Savana, Sentul, Bogor. Rakor ini dipimpin oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Kementerian Pertanian, Inspektur 3 Inspektorat Jenderal, Kementerian Pertanian, Kepala Dinas yang Menangani Ketahanan Pangan Daerah di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Para Pejabat Eselon II dan III Lingkup Badan Ketahanan Pagan. Rapat koordinasi teknis ini diselenggarakan sebagi upaya dalam memperoleh masukan, saran, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan PUPM melalui TTI tahun 2017 yang telah berjalan selama ini. Dalam perkembangan pelaksanaan kegiatan, ada beberapa hambatan yang sifatnya teknis di lapangan sehingga diperlukan penyesuaian dalam Pedoman Teknis. Beberapa hal penting lain yang perlu dicermati adalah adanya perubahan regulasi dalam penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dan tentang Kualitas Mutu Beras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Teknis PUPM. Hal lain yang perlu masukan selanjutnya dalam pengembangan kegiatan PUPM yaitu: bentuk kemasan, konsep pengembangan TTIC di daerah, solusi terhadap tingginya harga gabah saat ini karena banyak tanaman terserang hama, kelayakan pencairan dan pemanfaatan dana bantuan pemerintah di TTI, serta optimalisasi suplai bahan pangan oleh PUPM dan penjualan di TTI. Melalui perbaikan yang sifatnya teknis, permasalahan dalam pasokan ke wilayah Jabodetabek sudah mendapatkan solusinya melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung pendistribusian pangan ke TTI di Jabodetabek. Kedepannya kegiatan PUPM melalui TTI ini dapat terlaksana secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Keberhasilannya kegiatan PUPM sangat ditentukan oleh dukungan dan komitmen dari seluruh unsur Badan Ketahanan Pangan maupun Dinas Ketahanan Pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.