JAKARTA — Pemerintah berencana menyediakan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan ukuran 2 kilogram (kg). Selama ini, beras program SPHP dijual ke pasaran melalui Perum Bulog hanya dalam bentuk kemasan 5 kg. Tentu diharapkan adanya beras SPHP kemasan 2 kg dapat lebih mempermudah akses masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyatakan rencana variasi kemasan beras SPHP salah satunya agar dapat lebih mengakomodir kemampuan masyarakat dengan kelompok desil lebih dalam lagi. Dalam pencermatannya, masih ada masyarakat yang hanya mampu membeli beras dengan kisaran 1 atau 2 kg saja.
"Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Kalau kita sering melihat di pasar, memang masih ada saudara-saudara kita yang lebih cenderung memilih berbelanja beras 1 sampai 2 kilo saja," terang Ketut di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Deputi Ketut menjelaskan langkah ini dapat membuka ruang baru bagi masyarakat Indonesia. Terlebih intensi Presiden Prabowo Subianto selama kepemimpinannya selalu memperjuangkan kepentingan rakyat agar kehidupan masyarakat dapat lebih mudah dan merasakan kehadiran negara.
"Oleh karena itu, sangat bagus kalau kita membuka ruang untuk kemasan baru. Ini tentu demi masyarakat, demi rakyat kecil, sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden kemarin, beliau sangat memperjuangkan rakyat kecil. Jadi tentu ini harus dilaksanakan," ujar Ketut.
Adapun ketentuan kemasan beras SPHP 2 kg telah diatur dalam dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 yang termaktub pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Beleid itu telah memperbolehkan Perum Bulog menyalurkan beras SPHP dalam 2 jenis kemasan, yakni 5 kg dan 2 kg.
Sementara, untuk kemasan beras SPHP 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, kemasan 50 kg dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Bapanas turut pula menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Program beras SPHP tahun 2026 telah dimulai pada awal Maret dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun.Target penjualannya ditetapkan maksimal 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun yang telah tersedia di anggaran Bapanas.
Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya. Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas. Ini penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Lebih lanjut, Bapanas secara kolaboratif akan membahas rencana beras SPHP kemasan 2 kg bersama para pihak yang terkait. Hal-hal yang perlu dipastikan adalah terkait kalkulasi biaya pengemasan dan jumlah besaran subsidi yang dibutuhkan. Tapi yang dapat dipastikan
"Dan tentu kita akan diskusi. Kita akan tindak lanjuti tatkala sudah ada perintah Bapak Menteri. Kita akan segera lakukan exercise perhitungan kemungkinan subsidi dan lain sebagainya. Tentu mudah-mudahan tidak mengubah banyak, misalnya kan harga SPHP Zona 1 itu Rp 12.500 per kilo, itu tidak ada kesulitan, tinggal kalau kemasannya 2 kilo, harapan kita tinggal kali 2 saja," tutur Ketut.
Terpisah, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian menjelaskan rencana beras SPHP kemasan 2 kg benar-benar dipersembahkan untuk kebutuhan rakyat. Ini juga sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto agar senantiasa melayani kepentingan masyarakat.
"Yang jelas, sekarang bantuan pangan kita sudah disalurkan. Yang jelas, beras banyak. Kalau ukurannya tinggal diatur. Apa saja untuk rakyat, (sesuai) perintah Presiden, layani. Itulah permintaan masyarakat, karena tidak mungkin permintaan Bulog. Tidak mungkin permintaan Bapanas. Kalau rakyat yang butuh, kita bertindak untuk rakyat," kata Amran.
Adapun dalam catatan Bapanas, realisasi penjualan beras SPHP tahun 2026 yang dimulai sejak awal Maret sampai 7 April telah menyentuh angka 82,8 juta kg. Tentunya melalui salah satu program intervensi perberasan nasional turut menopang pengendalian inflasi, terutama inflasi khusus beras
Beras sendiri tercatat memiliki tingkat inflasi secara bulanan yang cukup terkendali. Sejak Juni 2024, level inflasi beras secara bulanan tidak pernah melampaui indeks 2 persen. Terbaru inflasi beras secara bulanan di Maret 2026 berada di 0,65 persen, meningkat tipis dibandingkan inflasi beras Februari 2026 yang 0,43 persen.
Sementara inflasi beras secara tahunan terbaru di Maret 2026 berada di level 3,71 persen. Ini masih jauh lebih rendah dibandingkan inflasi beras secara tahunan di Maret 2024 yang pernah sangat tinggi di level 20,07 persen dan juga lebih rendah dibandingkan titik tertinggi inflasi beras tahun 2025 yang 4,24 persen di Agustus.
-------------------
Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
223/R-BAPANAS/IV/2026
10 April 2026







