BADAN PANGAN NASIONAL
Satgas SABER Kalsel Koordinasikan Persiapan GPM dan Stabilisasi Harga Pangan

Banjarbaru - Dalam upaya mencegah gejolak harga dan praktik distribusi yang merugikan masyarakat, Badan Pangan Nasional menempatkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga Beras, Keamanan dan Mutu Pangan (Satgas SABER) sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pengawasan rantai pasok pangan hingga tingkat daerah.

Untuk itu Satgas SABER Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan koordinasi lintas instansi dalam rangka persiapan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serta penguatan monitoring harga pangan di pasar dan ritel modern yang dilaksanakan di Banjarbaru, Selasa (3/2/206). 

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional Rachmi Widiriani menegaskan kesiapan Satgas SABER Kalsel dalam penyelarasan metode pencatatan harga, kesiapan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM), serta langkah-langkah stabilisasi harga pangan strategis.

“Hasil rapat kordinasi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan serta Perum BULOG Wilayah Kalimantan Selatan menyepakati bahwa pencatatan harga pangan akan dilakukan oleh enumerator Badan Pangan Nasional, enumerator SP2KP, serta petugas Polda/Polres dilakukan di pasar SP2KP dengan metode dan titik pengambilan sampel yang sama, guna memastikan keseragaman dan akurasi data harga pangan,” ungkapnya. 

Ia menyebut jika agenda Gerakan Pangan Murah akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota pada minggu kedua dan ketiga Februari 2026. 

“Untuk penyediaan komoditas pangan strategis dalam GPM seperti beras SPHP, beras premium, minyak goreng, dan gula pasir didukung penuh oleh Perum Bulog,” tambah Rachmi.  

Selain itu, BULOG bersama Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan juga akan melaksanakan operasi pasar murah secara mobile sebagai upaya mendukung stabilisasi harga pangan. Kegiatan ini memperoleh dukungan pembiayaan distribusi dari Bank Indonesia.

Dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng di wilayah dengan biaya distribusi tinggi, seperti Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, diusulkan agar pasokan minyak goreng di kedua wilayah tersebut dapat disuplai dari PT Guthrie selaku produsen minyak goreng yang berlokasi di Kabupaten Kotabaru. 

“Langkah ini diharapkan dapat menjaga harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih lanjut dengan pihak PT Guthrie, mengingat perusahaan tersebut tidak melakukan ekspor,” ungkap Rachmi. 

Pada kesempatan yang sama, Tim Satgas SABER Provinsi Kalimantan Selatan juga melakukan pemantauan harga pangan di ritel modern (Hypermart) Kota Banjarbaru. 

Rachmi mengungkapkan hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga pangan secara umum masih terkendali. Namun demikian, harga minyak goreng perlu mendapat perhatian, mengingat ritel tersebut tidak menjual Minyakita. 

“Harga minyak goreng sawit tercatat pada kisaran Rp39.000–Rp40.000 per 2 liter, kecuali merek Sedaap (Wings Food) yang mencapai Rp57.000 per 2 liter,” tambahnya. 

Ke depan, Tim Satgas SABER Provinsi Kalimantan Selatan akan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama seluruh tim terkait, termasuk enumerator panel harga dan enumerator SP2KP.

Satgas SABER Provinsi Kalimantan Selatan terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta melindungi daya beli masyarakat.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.