Sesuai amanat Perpes Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), bahwa kebijakan SDI mewajibkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah menyusun data yang memenuhi prinsip-prinsip SDI. Prinsip SDI tersebut di antaranya memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Untuk itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) gelar pertemuan dalam rangka penyusunan standar data statistik lingkup NFA di Jakarta, Selasa (27/05/2025).
“Standar data diperlukan untuk menjaga konsistensi penggunaan data agar dapat dibandingkan antar periode waktu maupun antar wilayah,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Kelik Budiana dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya penggunaan standar data dapat meminimalkan kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap data yang dihasilkan. “Penggunaan standar data juga dapat mencegah duplikasi data serta data menjadi lebih mudah dibagipakaikan,” imbuhnya.
NFA terus berkomitmen bahwa seluruh data pangan mulai dari ketersediaan pangan, harga, distribusi, konsumsi, cadangan pangan, dan yang lainnya disusun secara sistematis dan dapat dikompilasi menjadi satu kesatuan data nasional yang sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan, tegas Kelik.
Selain penyusunan standar data statistik, dalam pertemuan juga membahas finalisasi daftar data pangan tahun 2025 dan selanjutnya ditetapkan dalam berita acara kesepakatan forum satu data pangan mengenai penetapan daftar data pangan tahun 2025.