Visi
”Memberikan pelayanan administrasi dan teknis yang cepat, tanggap, berkualitas, efektif dan efisien guna mendukung terlaksananya program dan kegiatan Badan Ketahanan Pangan”.
Misi
- Terlaksananya perencanaan dan manajemen pembangunan ketahanan pangan yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak di lingkup Badan Ketahanan Pangan;
- Terlaksananyapelayanankeuangan dan perlengkapan secara efisien;
- Terlaksananyaevaluasi dan pelaporanprogram, kegiatan dan anggaran secara cepat dan tepat;
- Terlaksananya pelayanan organisasi dan kepegawaian, peraturan dan perundang-undangan, humas dan tata usaha;
- Terfasilitasinya pengembangan jaringan dan sistem koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat melalui wadah Dewan Ketahanan Pangan;
- Terkoordinasi pengembangan model-model pemberdayaan ketahanan pangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani kecil (Smallholder Livelihood Development Project/ SOLID).
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Ketahanan Pangan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, dan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama di bidang ketahanan pangan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;
c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Badan Ketahanan Pangan.
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c. Bagian Umum;
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional