Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terapkan semangat interoperabilitas data sebagai salah satu prinsip dalam penerapan Satu Data Indonesia untuk menghasilkan kebijakan tepat sesuai data yang valid dan akurat. Hal ini ditandai dengan penggunaan bagi pakai data dan informasi digital yang semakin diperkuat demi usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia agar lebih tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan NFA Kelik Budiana pada saat menerima audiensi terkait penjajakan integrasi data pangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/07/23) di Kantor NFA Jakarta.
Dalam pertemuan audiensi tersebut, Pengawas Data Statistik Sospolhumkam Diskominfo Jawa Tengah Bhagus Pradoyo menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan data pangan sebagai salah satu sumber data dalam pembangunan big data Provinsi Jawa Tengah.
“Dibutuhkan data dalam jumlah massal untuk bisa membangun Big Data khususnya untuk Provinsi Jawa Tengah, Untuk itu kami harapkan dapat bersinergi dengan NFA terkait penggunaan data tersebut,” ungkapnya.
Kelik Budiana menyambut baik kerja sama tersebut dan bersedia membantu untuk mencukupi data yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kebutuhan data yang sifatnya terbuka dapat diakses langsung melalui aplikasi yang sudah tersedia sementara untuk permintaan data API (Application programming interface) dapat melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap ketentuan interoperabilitas data yang berlaku saat ini. Sedangkan untuk data yang sifatnya khusus dapat dibagi pakaikan dengan menggunakan permohonan dan persetujuan secara tertulis,” jelasnya.