Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memiliki peran penting dalam penguatan tata kelola pangan yang kuat. Namun, peran tersebut harus disinergikan dengan stakeholder terkait . Hal tersebut disampaikan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam Seminar Nasional Daulat Pangan Wujudkan Kesejahteraan Petani yang dilaksanakan PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (03/02/2023).
Menurut Arief, Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional memberikan kewenangan yang kuat melakukan berbagai akselerasi dalam pembenahan organisasi, rebranding, peningkatan awareness, penyusunan blueprint dan kerja sama lintas kementerian/lembaga serta review terhadap sejumlah kebijakan pangan.
Arief mengungkapkan pentingnya neraca komoditas pangan sebagai basis dalam perumusan kebijakan pangan nasional. Dari perhitungan neraca tersebut dapat diketahui secara valid berapa ketersediaan dan kebutuhan dalam satu tahun, sebagai bahan acuan dalam kebijakan ketersediaan dan stabilisasi pangan.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah memprioritaskan pemenuhan pangan yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana amanat UU 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kedaulatan pangan dan kemandirian pangan menjadi spirit dalam upaya mewujudkan tata kelola pangan yang kuat. Sebab, seperti yang diungkapkan Founding Father Bung Karno: Pangan merupakan soal mati hidupnya suatu bangsa: apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka "malapetaka". Oleh karena itu, perlu usaha secara besar-besaran, radikal dan revolusioner.
Tidak heran Presiden Joko Widodo menaruh perhatian yang sangat besar terhadap upaya stabilitas pangan. Dalam ratas kabinet, Selasa (31/01/2023) Presiden menugaskan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Dirut Perum Bulog Budi Waseso untuk stabilisasi harga beras. Arief mengatakan stok cadangan beras pemerintah (CBP) sekitar 300 ribu ton akan didistribusikan untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) hingga bulan Maret.