BADAN PANGAN NASIONAL
Serius Tangani Pemborosan Pangan, Pemerintah Kebut Perpres Penyelamatan Pangan

JAKARTA – Pemerintah tancap gas menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penyelamatan Pangan guna memastikan setiap pangan termanfaatkan maksimal. Penyusunan perpres ini melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis menyebut susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) berdampak luas. Selain berpotensi merugikan secara ekonomi, kondisi ini juga memengaruhi lingkungan dan ikut menekan ketahanan pangan.

“Beberapa negara bahkan sudah memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang. Rekomendasi penyusunan regulasi food loss & waste sebagaimana dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, juga merujuk pada bentuk regulasi yang ideal undang-undang tetapi memang saat ini yang paling memungkinkan adalah mendorong terbentuknya Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan,"  ujar Nita di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, penyusunan regulasi penyelamatan pangan didorong oleh tiga mandat utama yang mencakup aspek regulasi, dukungan legislatif, dan hasil kajian lintas pihak. Prosesnya melibatkan Badan Pangan Nasional bersama pakar, kementerian/lembaga, serta mitra Penta Helix.

"Terdapat 3 amanah utama penyusunan regulasi penyelamatan pangan. Hingga saat ini belum adanya peraturan perundangan yang spesifik mengatur tentang penyelamatan pangan. Selain itu, Komisi IV DPR RI memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan tentunya dari kajian regulasi yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional bersama dengan pakar dan seluruh lintas kementerian/lembaga termasuk juga melibatkan mitra kerja Penta Helix dalam hal ini akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah pusat lintas kementerian dan juga pemerintah daerah termasuk juga bank pangan selaku penggiat selamatkan pangan,” imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas dan operasional. Selama ini, upaya penyelamatan pangan sudah berjalan, namun masih bersifat sporadis dan belum didukung payung hukum yang kuat. Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang selama ini digalakkan pemerintah bersama berbagai mitra, termasuk Hotel, Restaurant dan Catering (Horeca) dinilai menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar implementasinya lebih luas, terarah, dan berkelanjutan.

Kepala Biro Organisasi, SDM, Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus mengungkapkan dari sisi kelembagaan, penyusunan regulasi ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan serta amanat pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk susut dan sisa pangan agar terwujud sistem pangan yang berkelanjutan,” ungkap Rachmad.

Proses penyusunan Perpres sudah masuk dalam Program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan ditargetkan selesai di tahun yang sama.

“Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Targetnya, setelah harmonisasi dan finalisasi, Perpres ini bisa segera ditetapkan Presiden,” sambungnya.

Perpres ini disiapkan untuk mengatur langsung praktik di lapangan, dari pencegahan sisa pangan, pengurangan pemborosan, hingga pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.


-------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

198/R-BAPANAS/III/2026

31 Maret 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.