Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Nita Yulianis memimpin rapat straregis yang melibatkan pakar dan praktisi FLW, diantaranya Prof. Drajat Martianto (IPB), Prof. Handewi P. Salim (BRIN), serta unsur BPHN Kemenkumham, GAIN dan Waste4Change serta Biro OSH NFA di Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/12/2023).
“Rapat ini bertujuan untuk menyusun rencana kajian yang akan menjadi dasar penyusunan peraturan terkait Food Loss and Waste (FLW) yang telah diamanatkan oleh DPR RI” jelas Nita saat membuka rapat tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi NFa tersebut menggarisbawahi urgensi penetapan langkah pencegahan dan pengurangan FLW, sambil membahas regulasi serta kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara. RDP Komisi IV DPR RI telah menunjuk NFA sebagai penggagas penyusunan RUU FLW, dan rapat ini menjadi langkah awal menuju kajian komprehensif yang akan menjadi dasar bagi regulasi yang sesuai untuk Indonesia.
Prof. Dr. Drajat Martianto, guru besar IPB memaparkan ringkasan hasil kajian yang telah terkumpul, yang mencakup aspek timbulan FLW, kerugian ekonomi, kehilangan zat gizi, regulasi, inisiatif komunitas, serta rekomendasi. Selain itu, sudah disusun kerangka kerja untuk naskah akademik dan naskah urgensi sesuai dengan jenis regulasi yang akan diterapkan.
Tim kajian yang dipimpin oleh Prof. Drajat telah mengusulkan anggota inti kajian yang terdiri dari para ahli yang memiliki pengalaman dalam melakukan kajian terkait FLW di bidangnya masing-masing. Mereka akan bekerja sama secara intensif dengan Tim NFA.
Sesi diskusi menghasilkan masukan yang beragam, termasuk dukungan teknis dan pembiayaan dari GAIN, saran untuk melakukan gap analisis dari BRIN, serta rekomendasi 11 pertanyaan dari BPHN Kemenkumham sebagai pedoman dalam penyusunan kajian. Semua masukan ini menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
Dalam rangka tindak lanjut, NFA akan menyusun rancangan SK Tim Kajian bersama Biro OSH, Tim Kajian akan mempersiapkan substansi sesuai rekomendasi Kemenkumham, dan rencananya akan diadakan pertemuan lanjutan pada Januari 2025.
Ini merupakan langkah awal yang penting dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan untuk mengatasi permasalahan FLW di Indonesia.