Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) tengah menyusun rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) untuk mengatur penyelenggaraan Cadangan Bawang Pemerintah dan Cadangan Cabai Pemerintah. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani menuturkan Perbadan ini penting untuk segera diterbitkan karena bawang dan cabai termasuk komoditas yang kerap kali bergejolak dan memiliki andil yang cukup besar terhadap inflasi.
"Sebagaimana arahan Kepala NFA bahwa komoditas pangan strategis harus senantiasa disiapkan tata kelola yang baik dan salah satunya diimplementasikan melalui regulasi dalam bentuk Perbadan ini yang menjadi turunan dari Perpres 125/2022," ujar Rachmi saat memimpin rapat koordinasi di Depok, Kamis (07/09/2023).
Dalam rapat dibahas rancangan Perbadan yang mengatur cadangan untuk komoditas antara lain bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, dan cabai rawit merah. Jumlah cadangan pangan akan mempertimbangkan produksi, penanggulangan keadaan darurat, dan resiko kerawanan pangan. Selain itu, turut pula melihat pada pertimbangan terkait pengendalian dan stabilisasi pasokan dan harga, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan ID FOOD. Tindak lanjut dari rapat ini ialah akan diadakan kembali pertemuan untuk finalisasi rancangan Perbadan sebelum dibahas dalam rapat Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.