Demi implementasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk kepentingan penanggulangan bencana dan keadaan darurat, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) siapkan regulasi yang relevan. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang dapat menjadi dasar penyaluran CPP untuk penanganan bencana dan kondisi darurat menjadi prioritas yang tengah disusun.
"Sebagaimana arahan Kepala NFA Bapak Arief Prasetyo Adi yang menyebutkan bahwa CPP berperan sebagai instrumen untuk stabilisasi harga dan kondisi kedaruratan, khusus untuk penyaluran kondisi kedaruratan, tentunya dibutuhkan regulasi yang mengatur secara komprehensif dan jelas. Pembahasan hari ini menjadi kelanjutan dari diskusi NFA sebelumnya bersama kementerian lembaga yang terkait, terutama Kemensos (Kementerian Sosial) dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Rachmi saat pimpin rapat di Bogor, Kamis (9/11/2023).
"Rancangan Perbadan ini menjadi penting sebagai dasar pelaksanaan penyaluran CPP untuk bencana dan keadaan darurat. Kita perlu koordinasi yang intensif bersama-sama dengan Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Kemensos, BNPB, dan instansi lainnya. Ini demi menghindari adanya tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada sebelum ini," papar Rachmi.
Langkah selanjutnya, dalam waktu dekat NFA akan kembali melaksanakan Harmonisasi peraturan bersama Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan kementerian/lembaga yang terkait untuk mengundangkan Rancangan Perbadan ini.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Bantuan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran CBP untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana, menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui Perum Bulog.
Selanjutnya dengan telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 dan Perpres 125 Tahun 2022, menjadikan kegiatan terkait CPP diampu oleh NFA melalui operator Bulog dan penugasan BUMN Pangan. Tentunya NFA sangat memerlukan masukan dan pandangan dari berbagai pihak, utamanya Kemensos dan BNPB selaku instansi teknis yang selama ini telah melakukan penyaluran untuk kebencanaan.
Turut hadir dalam rapat pembahasan rancangan Perbadan ini antara lain Kepala Biro Organisasi, SDM & Hukum NFA Anas, Ketua Tim Pokja Kemenkumham Oswald, perwakilan Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kemensos, dan Perum Bulog.