Sidang uji materil atas beberapa pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan digelar kemarin, Selasa, 21 Januari 2014 pukul 11.00 WIB di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut mendengarkan tanggapan pemerintah atas permohonan uji materil UU Pangan. Dari pihak Pemerintah, hadir Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku kuasa dari Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM selaku kuasa Menteri Hukum dan HAM.
Para penggugat terdiri dari 12 LSM, diwakili oleh kuasa hukum B.P. Benny Dikti Sinaga, SH, menggugat enam pasal dalam UU Pangan, yaitu:
- Pasal 3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28H ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa “kebutuhan dasar manusia” tidak diartikan sebagai standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.
- Pasal 36 ayat (3) UU Pangan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketidak jelasan institusi atau lembaga yang menentukan kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan serta tidak memperhatikan ketersediaan cadangan pangan masyarakat, sehingga menyebabkan berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan dan ketidakpastian hukum.
- Pasal 53 UU Pangan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa “Pelaku Usaha Pangan” tidak mengecualikan pelaku usaha pangan skala kecil. Selanjutnya Para Pemohon menganggap definisi pelaku usaha pangan bersifat terlalu luas dan tidak membedakan antara pelaku usaha besar, pelaku usaha kecil, dan perseorangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil dan perseorangan.
- Pasal 133 UU Pangan inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa “Pelaku Usaha Pangan” tidak mengecualikan pelaku usaha pangan skala kecil.
- Bahwa Para Pemohon menganggap Pasal 69 huruf (c) UU Pangan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 karena berpotensi Melanggar Hak Hidup Sejahtera dan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat serta tidak menjamin terjadinya keamanan pangan karena teknologi Rekayasa Genetik sendiri belum bisa dikontrol oleh Pemerintah.
- Bahwa Para Pemohon menganggap Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) UU Pangan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa “yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan”. Lebih lanjut Para Pemohon menganggap Pasal tersebut inkonstitusional, karena menjadi peluang praktek rekayasa genetik yang berpotensi melanggar hak hidup sejahtera dan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tidak menjamin terjadinya keamanan pangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 5 Februari 2014, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para pemohon yang akan mengajukan dua ahli dan empat saksi.