BADAN PANGAN NASIONAL
Sinergi Antar Lembaga untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Susun Rencana Pangan Nasional 2025-2029


Jakarta, 17 April 2025 — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi memulai penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 dengan membentuk Panitia Antar Kementerian dan/atau Non-Kementerian (PAK). 

Proses ini ditandai dengan rapat perdana yang digelar hari ini di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, yang dihadiri oleh perwakilan 16 kementerian/lembaga terkait. Dokumen strategis ini akan menjadi peta jalan pembangunan pangan lima tahun ke depan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

"Pangan adalah hak dasar rakyat yang harus dipenuhi negara. Penyusunan Rencana Pangan Nasional ini merupakan amanat UU Pangan, dan kami berharap seluruh anggota PAK dapat berkontribusi aktif agar proses ini selesai tepat waktu, yakni paling lambat Juni 2025," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, dalam sambutannya di hadapan peserta rapat.

Langkah awal penyusunan RPerpres ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, dengan Badan Pangan Nasional sebagai pemrakarsa. Keberhasilan proses ini diharapkan dapat mendorong sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Selain mengatur aspek-aspek strategis seperti ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan, rancangan aturan ini juga akan memuat isu-isu baru seperti susut dan sisa pangan, mutu pangan, serta penguatan data dan informasi pangan. Penyusunan Rencana Pangan Nasional diharapkan memperkuat pilar kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Hukum, Surdiyanto, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan Perpres ini, namun juga memberikan catatan penting terkait aspek waktu dan kedalaman substansi. “Perpres ini tidak memiliki delegasi langsung dari undang-undang, sehingga penyusunannya harus benar-benar memperhatikan kepentingan dan kewenangan kementerian/lembaga terkait. Harmonisasi antar sektor sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan tarik-menarik saat tahap harmonisasi,” ungkapnya.

Bapanas juga memaparkan draft struktur Perpres yang mencakup 5 bab: ketentuan umum, substansi RPN, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, dan ketentuan penutup. Disertai lampiran berisi matriks indikator dan target pangan yang diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.