Jakarta, 17 April 2025 — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi memulai penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 dengan membentuk Panitia Antar Kementerian dan/atau Non-Kementerian (PAK).
Proses ini ditandai dengan rapat perdana yang digelar hari ini di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, yang dihadiri oleh perwakilan 16 kementerian/lembaga terkait. Dokumen strategis ini akan menjadi peta jalan pembangunan pangan lima tahun ke depan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Pangan adalah hak dasar rakyat yang harus dipenuhi negara. Penyusunan Rencana Pangan Nasional ini merupakan amanat UU Pangan, dan kami berharap seluruh anggota PAK dapat berkontribusi aktif agar proses ini selesai tepat waktu, yakni paling lambat Juni 2025," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, dalam sambutannya di hadapan peserta rapat.
Langkah awal penyusunan RPerpres ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, dengan Badan Pangan Nasional sebagai pemrakarsa. Keberhasilan proses ini diharapkan dapat mendorong sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Selain mengatur aspek-aspek strategis seperti ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan, rancangan aturan ini juga akan memuat isu-isu baru seperti susut dan sisa pangan, mutu pangan, serta penguatan data dan informasi pangan. Penyusunan Rencana Pangan Nasional diharapkan memperkuat pilar kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Hukum, Surdiyanto, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan Perpres ini, namun juga memberikan catatan penting terkait aspek waktu dan kedalaman substansi. “Perpres ini tidak memiliki delegasi langsung dari undang-undang, sehingga penyusunannya harus benar-benar memperhatikan kepentingan dan kewenangan kementerian/lembaga terkait. Harmonisasi antar sektor sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan tarik-menarik saat tahap harmonisasi,” ungkapnya.
Bapanas juga memaparkan draft struktur Perpres yang mencakup 5 bab: ketentuan umum, substansi RPN, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, dan ketentuan penutup. Disertai lampiran berisi matriks indikator dan target pangan yang diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029