Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, sebagai tindak lanjut diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilanjutkan dengan terbitnya Permentan No. 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan Sosialisasi Informasi Publik pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 yang bertempat di Ruang Pertemuan Nusantara I Lantai II BKP. Acara dibuka oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan, dan dihadiri oleh para pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Badan Ketahanan Pangan dan peserta dari perwakilan eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
Dalam sambutannya Kepala Badan Ketahanan Pangan menyampaikan bahwa informasi publik di Badan Ketahanan Pangan perlu dikelola secara baik dan transparansi, tetapi disisi lain harus selektif dalam penyajian informasinya. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Biro Umum dan Humas selaku Ketua PPID Kementerian Pertanian.
Maksud dan tujuan Sosialisasi adalah menyamakan pemahaman mengenai Pengklasifikasian Informasi yang ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang (PP Nomor 61/2010 Pasal 3 Ayat 1).
Disisi lain, mudahnya akses dan ketersediaan informasi yang lengkap, valid, mudah dimengerti dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat merupakan prasyarat bagi terpenuhinya pelayanan dasar yang memadai bagi masyarakat. Untuk itu dirasakan perlu adanya keselarasan pemahaman yang baik dan utuh terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar petugas di unit kerja lingkup Badan Ketahanan Pangan dapat memberikan pelayanan dan mengelola informasi publik dengan baik dan tepat.