Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman pegawai di lingkup Badan Ketahanan Pangan tentang jabatan fungsional, telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan pada tanggal 21 September 2015 di Ruang Rapat Nusantara II Badan Ketahanan Pangan. Pertemuan tersebut  dibuka oleh Sekretaris Badan Ketahanan Pangan dan dihadiri para Pejabat Eselon III dan IV, serta  pegawai lingkup Badan Ketahanan Pangan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Ketahanan Pangan (Dr. Ir. Mei Rochjat Darmawiredja, M.Ed) menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting bagi para pegawai di lingkungan Badan Ketahanan Pangan untuk dapat mengembangkan karir pada Jabatan Fungsional. Pegawai di lingkungan Badan Ketahanan Pangan yang mempunyai jabatan fungsional masih relatif sedikit.  Oleh karena itu, jabatan fungsional analisis ketahanan pangan nantinya akan menjadi wadah bagi sebagian besar pegawai di Badan Ketahanan Pangan yang akan menduduki Jabatan Fungsional.   

Dikatakan juga bahwa, rencananya secara bertahap pemerintah akan menghapus jabatan struktural PNS eselon III sampai eselon V. Penghapusan ini bertujuan untuk efisiensi kinerja aparatur pemerintah serta perampingan struktur organisasi. Para pegawai di eselon III dan IV itu akan diganti dengan pegawai fungsional tertentu, nantinya hanya ada pejabat eselon I, II dan pejabat fungsional tertentu yang langsung melaksanakan fungsi-fungsi organisasi. Untuk mengganti pegawai di eselon tersebut akan dianalisis dan diisi pegawai fungsional tertentu sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi.

Saat ini jabatan fungsional tertentu di Indonesia sudah mencapai 142 jabatan. Sedangkan di Kementerian Pertanian saat ini sudah memiliki 11 jabatan fungsional tertentu yang terdiri dari 10 rumpun ilmu hayat dan 1 jabatan fungsional dengan rumpun manajemen. Tahap selanjutnya yang harus menjadi prioritas adalah penetapan pola karir yang jelas, tidak terputus serta peningkatan kemampuan dan tentunya peningkatan jumlah tunjangan jabatan fungsional tertentu.

Pada sesi selanjutnya disampaikan pemaparan dari para narasumber yang berasal dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian dan Badan Kepegawaian Negara. Sementara untuk pendalaman materi butir-butir kegiatan analsis berdasarkan aspek ketahanan pangan disampaikan oleh Pusat Lingkup Badan Ketahanan Pangan.                                                                

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan, minat pegawai di lingkungan Badan Ketahanan Pangan untuk dapat mengikuti jabatan fungsional analisis ketahanan pangan semakin besar.  Jabatan fungsional merupakan jabatan yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Keunggulan dari jabatan fungsional, yaitu memacu peningkatan produkstivitas, memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada, BUP dapat diperpanjang, peluang naik pangkat lebih cepat, diharapkan dapat menghilangkan/mengurangi keinginan mencari jabatan, dan mendukung pembentukan profesionalisme PNS.

Pengembangan jabatan fungsional berimplikasi pada beberapa hal, diantaranya perubahan struktur organisasi kementerian yang miskin stuktur namun kaya fungsi. Mengingat kendala dan implikasi yang akan dihadapi dalam rencana pengembangan jabatan fungsional sangat kompleks, maka dibutuhkan komitmen dan dukungan para pimpinan di lingkungan masing-masing.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.