Denpasar, 4 Oktober 2017 - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Kebijakan Perberasan dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, distributor, dan konsumen beras di wilayah Bali. Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, serta Kepala Bidang Konsumsi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali. Dalam pemaparannya, disampaikan oleh Sekretaris Badan Ketahanan Pangan (BKP) bahwa kebijakan perberasan ini diberlakukan untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh pihak. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, konsumen akan mendapatkan beras dengan harga yang sesuai. Begitu pula dengan distributor yang mendapatkan jaminan kualitas produk dengan keuntungan yang terukur. Sedangkan produsen akan mendapatkan kepastian usaha dan pasar. Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagdin) Provinsi Bali menyampaikan bahwa beras sebagai barang kebutuhan pokok dan penting sangat berpengaruh dalam menekan laju inflasi sebagaimana layaknya di Bali, sehingga perlu diatur lebih lanjut. Ditambahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, agar para pelaku usaha tidak perlu takut dalam melangsungkan usahanya selama tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam diskusi yang digelar hingga lebih dari satu jam tersebut, tampak antusiasme peserta dalam mempertanyakan dan mengonfirmasi langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di lapangan. Sebagian peserta justru merasa senang dengan adanya klasifikasi Beras Khsus mengingat Bali telah memiliki visi sebagai wilayah sentra pertanian organik. Beberapa lainnya sibuk mempersiapkan produknya untuk diregistrasi sesuai dengan klasifikasinya masing-masing. Kedepan, implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali bersama dengan Polda Bali, sehingga bagi pihak manapun yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dapat dikenakan sanksi baik berupa pencabutan izin usaha maupun dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, upaya pembinaan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten maupun kota. Pemerintah berharap dengan adanya sosialisasi kebijakan perberasan ini, seluruh pihak dapat mengerti dan memahami serta melaksanakannya dengan baik sehingga urusan beras di negeri ini dapat diselesaikan dengan tuntas dalam kerangka ketahanan pangan nasional. Sementara sosialisasi kebijakan perberasan ini akan terus dilaksanakan di provinsi lainnya
Sosialisasi Kebijakan Perberasan Provinsi Bali