Penjaminan dan pengawasan keamanan pangan segar merupakan isu yang harus dijawab melalui penguatan regulasi terkait. Untuk itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah mengeluarkan dua regulasi yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 1 tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, dan Perbadan Nomor 2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
"Dua regulasi ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dalam upaya penjaminan keamanan pangan segar. Dengan sosialisasi yang masif kepada seluruh daerah, kita berharap terbangun pemahaman yang sama dan dapat diimplementasikan di lapangan,” ujar Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy saat membuka Sosialisasi Perbadan tersebut, Jumat (12/05/2023) di Bekasi.
Langkah sosialisasi ini sejalan dengan arahan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi yang menyampaikan bahwa jaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat merupakan hal penting yang harus dilakukan secara bersama–sama melalui sinergi antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan pusat dan daerah.
Untuk memperkuat pemahaman mengenai dua Perbadan tersebut, Sarwo menyerahkan secara simbolis Buku Penerapan Label Pangan Segar dan Buku Direktori Laboratorium Pengujian Pangan Segar kepada peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pangan dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa dan Bali.
#pangankuatindonesiaberdaulat #pangan #badanpangannasional #ketahananpangan #kemandirianpangan #kedaulatanpangan #keamananpangan #labelpangan #pangansegar #ifitisnotfooditisnotsafe #beras #mutupangan