Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Dewan Ketahanan Pangan melalui Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi di beberapa daerah, salah satunya Provinsi Aceh. Sosialisasi UU Pangan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 17 April 2014 di Hotel Hermes Banda Aceh dengan mengundang SKPD lingkup ketahanan pangan, lembaga swadaya masyarakat setempat, serta perwakilan kelompok tani di Provinsi Aceh.
Hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi tersebut Kepala Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan, Prof. Achmad Suryana; Ketua Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Prof. Bustanul Arifin; Anggota Kelompok Kerja Khusus Dewan Ketahanan Pangan Gunawan; Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Dr. Mei Rochjat; dan Anggota Komisi IV DPR-RI H.M. Ali Yacob. Hadir pula sebagai moderator Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Aceh serta Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan BKP.
Dalam kesempatan baik tersebut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian turun meninjau lokasi penerima Bantuan Sosial (Bansos) ketahanan pangan di Kabupaten Aceh Besar dan di Kota Sabang. Kunjungan di Kabupaten Aceh Besar dilakukan untuk meninjau perkembangan kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal serta kegiatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM). Sedangkan kunjungan ke Kota Sabang dilaksanakan untuk meninjau perkembangan kegiatan Desa Mandiri Pangan (Demapan).
Demikian rangkaian kegiatan Sosialisasi UU Pangan telah dilaksanakan di Provinsi Aceh. Melalui rangkaian kegiatan ini Dewan Ketahanan Pangan melalui Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian berharap dapat menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman khalayak mengenai UU Pangan khususnya mengenai implementasinya dalam pembangunan ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat. Disamping itu besar harapan kami agar masyarakat dapat mendukung program-program Badan Ketahanan Pangan seperti P2KP, LDPM, dan Demapan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, pada tahun 2014 ini UU Pangan tersebut akan disosialisasikan di dua provinsi lainnya.