Perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) memegang peranan penting dalam menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat penerbitan Izin Edar PSAT, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menggelar sosialisasi yang berlangsung secara hybrid di Hotel Ra Suite Simatupang, Jakarta Selatan. (13/8/24)
Salah satu isu utama yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah pentingnya penyesuaian label pangan segar dengan Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan ini, pangan segar yang telah beredar sebelum aturan tersebut berlaku wajib menyesuaikan labelnya paling lambat 6 Februari 2025. Kendati demikian, masih ditemukan perbedaan persepsi dan ketidakseragaman dalam pencantuman informasi pada label PSAT PL, baik dari auditor maupun pelaku usaha, yang berpotensi menghambat penerbitan Izin Edar dan membingungkan konsumen.
Plt. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Apriyanto Nugroho, menegaskan pentingnya pemahaman yang sama di antara seluruh pihak terkait pelabelan PSAT. “Standar pelabelan yang konsisten sangat penting untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di pasar. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan persepsi antara pelaku usaha, auditor, dan pemerintah agar proses penerbitan izin edar dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,” ujar Apriyanto.
Untuk mengatasi kendala tersebut, NFA memperkenalkan konsep format pencantuman informasi pada label PSAT PL, yang akan menjadi panduan bagi auditor dan pelaku usaha. Format ini mencakup aturan untuk PSAT PL yang diperdagangkan dengan kemasan asli, baik yang berasal dari satu atau beberapa importir, PSAT PL curah yang dikemas di Indonesia, serta produk yang di-repacking. OKKPP selanjutnya akan menunggu masukan dari pelaku usaha hingga waktu yang ditetapkan sebelum menerbitkan Surat Edaran terkait panduan ini.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #NFA #KetahananPangan #KeamananPangan #PSAT