BADAN PANGAN NASIONAL
Stok Aman, Harga Harus Wajar, Pemerintah Turun Tangan Stabilkan Daging Ayam Ras

JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat merespons dinamika harga daging ayam ras yang tercatat menjadi penyumbang inflasi yang cukup signifikan, baik terhadap inflasi umum maupun inflasi pangan bergejolak (volatile food) secara bulanan pada Februari 2026. Pemerintah juga mengungkap adanya anomali harga dalam rantai distribusi yang diduga dipicu oleh praktik pedagang perantara atau middleman.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pengendalian inflasi di Jakarta, Senin (9/3/2026), menyoroti adanya pihak perantara dalam rantai pasok daging ayam ras yang berpotensi memicu fluktuasi harga. Ia meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) memetakan wilayah yang mengalami kenaikan harga sekaligus mengidentifikasi penyebabnya.

"Daging ayam ras, Bapanas harus berpikir, di daerah mana saja yang terjadi kenaikan daging ayam ras, apa penyebabnya, dan Bapak Menteri Pertanian sebagai Kepala Bapanas sudah menyampaikan bahwa ada pihak middleman, (karena) harga tingkat peternak tidak terjadi kenaikan, tapi (naik) ketika masuk ke middleman. Artinya pihak yang membeli dari peternak, (lalu) menjual ke publik, itu yang menaikkan harga," beber Tito.

Meski demikian, Mendagri Tito juga mengapresiasi tren perbaikan yang mulai terlihat. Jumlah daerah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging ayam ras mulai menurun. Sebaliknya, jumlah daerah yang mengalami penurunan IPH justru meningkat dibandingkan beberapa minggu sebelumnya.

"Daging ayam ras ada 176 (kabupaten/kota) yang mengalami kenaikan, yang mengalami penurunan 96 kabupaten/kota. Kita beruntung beras, komoditas yang paling utama, itu tidak menempati posisi lima besar. Meskipun ada 102 (kabupaten/kota) yang terjadi kenaikan, tapi kenaikan yang masih dalam toleransi beras, karena kita swasembada," urai Menteri Tito.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga daging ayam ras mulai mengalami koreksi. Hingga pekan pertama Maret, jumlah daerah dengan kenaikan IPH tercatat menurun menjadi 176 kabupaten/kota. Angka ini lebih rendah dibandingkan pekan ketiga dan keempat Februari yang masih mencapai 198 dan 209 kabupaten/kota.

Di sisi lain, jumlah daerah yang mengalami penurunan IPH daging ayam ras meningkat menjadi 96 kabupaten/kota. Capaian ini membaik dibandingkan dua pekan sebelumnya yang masing-masing tercatat sebanyak 88 dan 84 kabupaten/kota.

Terpisah, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah akan menumpas praktik middleman dan tidak menoleransi penyebab anomali harga di tengah kecukupan produksi nasional.

"Daging ayam itu aku beresin. Memang sedikit saja naiknya, cuma tidak ada toleransi. (Pihak) yang menaikkan ternyata middleman. Ayam dinaikkan Rp 8.000. Itu tidak benar. Produsennya sudah tidak naikkan. Ini harus ditindak. Kami minta segel, tutup, karena sudah ada harga acuan, tidak boleh ada yang melanggar," tegas Amran.

Dari sisi pasokan, ketersediaan daging ayam ras nasional dipastikan berada dalam kondisi aman. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan per 5 Maret, hingga akhir Maret stok diperkirakan masih surplus sebesar 591,3 ribu ton. Angka tersebut berasal dari stok awal Maret sebesar 478,5 ribu ton yang ditambah produksi sebesar 475,7 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi selama Maret diperkirakan mencapai 362,9 ribu ton.

Dalam rapat pengendalian inflasi tersebut, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa turut menyampaikan arahan Kepala Bapanas agar seluruh pelaku usaha pangan mematuhi ketentuan harga, mulai dari hulu hingga hilir rantai pasok. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan di lapangan.

"Perlu kami laporkan juga bahwa sebagai tindak lanjut rapat inflasi minggu kemarin, Bapak Kepala Bapanas sudah memimpin langsung rapat minggu kemarin untuk memastikan agar pelaku usaha tidak menaikkan harga. Intinya di hulu tidak boleh nakal. Kemudian di tengah tidak boleh nakal," ujar Ketut.

"Kiranya Bapak Ibu Gubernur, Bapak Ibu Wali Kota dapat menugaskan dan memantau sekaligus menugaskan kepala dinas terkait untuk minggu ini turun ke lapangan, sehingga tidak boleh lagi ada kenaikan-kenaikan harga pangan pokok kita," tambah Ketut.

Di tingkat konsumen, harga daging ayam ras masih dirasakan dalam kisaran yang wajar oleh masyarakat. Dewi, salah satu pembeli di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, menilai kenaikan harga yang terjadi masih dalam koridor yang wajar mengingat meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.

"Namanya kalau lagi naik, masih wajar lah kalau Rp 35.000 sampai Rp 45.000 (per ekor). (Sebelum Ramadan) ada yang Rp 30.000 sampai Rp 32.000 (per ekor). Sekarang Rp 35.000 (per ekor), masih wajar. Kemana-mana juga pasti sama," tutur Dewi.

Untuk menjaga harga tetap sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP), pemerintah juga melakukan intervensi pasar melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Melalui program Gerakan Pangan Murah (GPM), masyarakat dapat memperoleh daging ayam beku berkualitas premium dengan harga maksimal Rp 40.000 per kilogram.

Program GPM daging ayam beku saat ini tersedia di lebih dari 1.200 outlet yang tersebar di 17 provinsi dan akan berlangsung hingga sehari sebelum Idulfitri. Program ini merupakan kolaborasi antara Bapanas dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia, dan PT Malindo Feedmill Tbk. Masyarakat dapat mengetahui sebaran lokasi GPM daging ayam ras beku melalui tautan: bit.ly/gpmdagingayam2026.


-----------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

158/R-BAPANAS/III/2026

9 Maret 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.