Sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan Sulfur Dioksida (SO₂) pada hampir seluruh buah anggur asal luar negeri, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Surat Edaran ini menjadi acuan dalam proses pengurusan izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) dan diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, dokumen Surat Edaran tersebut dipublikasikan melalui laman resmi Badan Pangan Nasional dan dapat diakses secara luas, khususnya oleh para pelaku usaha PSAT.
👉 Dokumen Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan berikut: Surat Edaran Ketentuan Penggunaan Sulfur Dioksida (SO₂) pada Buah Anggur Impor