Surat Edaran Terkait Penggunaan Sulfur Dioksida (SO₂) pada Buah Anggur Impor

Sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan Sulfur Dioksida (SO₂) pada hampir seluruh buah anggur asal luar negeri, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Surat Edaran ini menjadi acuan dalam proses pengurusan izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) dan diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, dokumen Surat Edaran tersebut dipublikasikan melalui laman resmi Badan Pangan Nasional dan dapat diakses secara luas, khususnya oleh para pelaku usaha PSAT.

👉 Dokumen Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan berikut: Surat Edaran Ketentuan Penggunaan Sulfur Dioksida (SO₂) pada Buah Anggur Impor

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.