Penanganan Food Loss and Waste di Indonesia perlu komitmen yang kuat dari semua pihak pentahelix guna mendukung pencapaian target SDGs poin 12.3 (pengurangan FLW) dan poin 2 (zero hunger). Dalam implementasinya memerlukan regulasi yang bisa memayungi semua pihak.
Tindak lanjut hasil audiensi dengan BPHN Kementerian Hukum dan HAM bahwa perlu beberapa tahapan untuk menyusun regulasi terkait penanganan food loss and waste. Langkah awal yang harus dilakukan pemrakarsa, yaitu menyusun kajian yang menjadi dasar penentuan regulasi yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Nyoto Suwignyo, Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada rapat persiapan penyusunan kajian untuk regulasi penanganan Food Loss and Waste di Jakarta yang dilaksanakan secara hybrid, Selasa (12/12/2023) menyampaikan awal tahun 2024 penyusunan kajian dan regulasi Food Loss and Waste harus sudah dilakukan dan dalam hal ini memerlukan dukungan dari para pihak terkait, baik K/L, pakar/akademisi maupun pelaku dan bank pangan/penggiat.
"Pertemuan ini dilakukan guna mempersiapkan skenario dan timeline persiapan penyusunan kajian dan peraturan perundangan terkait FLW di Tahun 2024" ujar Nyoto.
BPHN Kemenkumham menyampaikan bahwa kajian nantinya akan menjadi dasar penentuan jenis regulasi, untuk itu agar disusun secara komprehensif dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Prof. Drajat Martianto (IPB) menyampaikan bahwa untuk efesiensi waktu, kajian tidak harus dimulai dari pengumpulan data tetapi dapat memanfaatkan data sekunder dari hasil penelitian/kajian yang sudah ada. “Kami sudah meninventarisir ada 27 penelitian/kajian/jurnal terkait food loss and waste, dan masih akan terus bertambah karena masih terus dalam proses inventarisir.”
Direktur Kewaspadaan pangan dan Gizi, Nita Yulianis menyampaikan dari pertemuan hari ini sudah dibuat timeline penyusunan kajian dan tim penyusun kajian. “Rencana minggu depan tim akan mulai bekrja untuk menyusun rumusan ruang lingkup dan metode kajian serta rancangan timeline, sehingga Januari 2024 kajian sudah mulai disusun.”
Turut hadir Kepala Biro OSH NFA, dan unsur Kemenkumham, Bappenas, BPOM, Kemenparekraf, dan Dit Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA.