SURABAYA — Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Jawa Timur turun langsung ke lapangan untuk memperkuat pengendalian harga serta pengawasan keamanan dan mutu pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa dibayangi lonjakan harga bahan pangan pokok.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, mengatakan kondisi harga relatif terkendali. Sejumlah komoditas memang mengalami kenaikan, namun masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jadi sesuai arahan Kepala Bapanas Bapak Andi Amran Sulaiman, tugas kita adalah memonitor, memantau dan mengendalikan harga menjelang hari raya besar, Ramadan dan Lebaran. Diperintahkan tidak boleh ada harga-harga kebutuhan bahan pangan pokok yang lebih dari HET maupun HAP," kata Deputi Andriko saat meninjau Pasar Pucang Anom, Surabaya (5/2/26).
"Tadi kami sudah melakukan pemantauan di pasar ini, Alhamdulillah harga-harga masih terpantau normal, ada kenaikan tapi masih di bawah HET, masih di bawah HAP, ada beberapa tadi yang di atas HET dan HAP, nanti kita akan telusuri ke distributornya," tambahnya.
Andriko menegaskan, pemerintah tidak menoleransi lonjakan harga pangan pokok menjelang hari besar keagamaan. Oleh karena itu, pengaturan margin di setiap mata rantai distribusi terus diperkuat agar pedagang eceran tetap memperoleh keuntungan wajar tanpa harus menaikkan harga secara berlebihan.
"Kadang-kadang kan pedagang ini menaikan karena di distributor naik, kalau distributor semuanya sudah kita ajak ngobrol, beri margin yang memadai kepada pedagang pengecer, agar pedagang pengecer tidak menaikan harga di atas HET maupun HAP," jelas Andriko.
Terkait komoditas cabai, Andriko mengakui bahwa hambatan distribusi antarwilayah masih menjadi tantangan sehingga berdampak pada dinamika harga di pasaran. “Ini akan kami perkuat melalui penguatan jaringan distribusi dari daerah surplus ke daerah minus, nanti kita akan telusuri lebih dalam,” ujarnya.
Sementara itu, harga Minyakita ditegaskan tetap mengacu pada harga eceran Rp15.700 per liter. Bapanas bersama Perum Bulog akan menambah titik distribusi serta menelusuri penyebab fluktuasi harga di tingkat pengecer yang masih ditemukan di lapangan.
Pada komoditas daging sapi, kenaikan harga dipicu keterbatasan pasokan sapi hidup dari hulu. Meski demikian, harga daging sapi masih berada di bawah HAP. “Daging tadi kita tanya harganya masih di bawah 130.000 artinya ada kenaikan tapi masih di bawah HAP, jadi nanti yang kita jaga adalah jangan sampai lebih dari HAP, kalau ada tekanan dari sisi pasokan, itu yang akan kami telusuri ke pemasoknya,” ujar Andriko.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Roy Sihombing, menegaskan pengawasan Satgas Saber difokuskan pada tiga aspek utama, yakni harga, keamanan, dan mutu pangan. Setiap indikasi kenaikan harga akan didalami untuk memastikan tidak ada praktik spekulasi maupun penimbunan.
“Kalau ditemukan praktik penimbunan atau permainan harga, tentu akan kami tindak. Kalau penyebabnya karena stok berkurang, akan kami sampaikan agar segera dilakukan penambahan,” kata Roy.
Selain harga, pengawasan juga menyasar kelayakan pangan yang beredar di pasar. Polda Jawa Timur bersama instansi terkait melakukan pengecekan keamanan dan mutu guna mencegah peredaran pangan yang tidak layak konsumsi.
Pengawasan terpadu ini akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur selama Ramadan hingga Lebaran. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan temuan terkait harga, mutu, dan keamanan pangan melalui kanal pengaduan yang telah disiapkan pemerintah.
Langkah kolaboratif lintas sektor ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, memastikan keamanan pangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
------
*Siaran Pers*
*Badan Pangan Nasional (Bapanas)*
055/R-BAPANAS/II/2026
6 Februari 2026







