BADAN PANGAN NASIONAL
Tata Cara Kajian dan Kriteria Krisis Pangan Pedoman dalam Kesiapsiagaan Krisis Pangan

Peraturan Kepala Badan Tata Cara Kajian dan Kriteria Krisis Pangan yang saat ini sedang disusun oleh Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dalam menyusun tata cara pelaksanaan dan rincian kajian kesiapsiagaan krisis pangan serta mengintegrasikan dalam Rencana aksi kesiapsiagaan krisis pangan.


Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA Rachmad Firdaus saat membuka FGD Penyusunan Rancangan Perbadan tentang Tata Cara Kajian dan Kriteria Krisis Pangan di Bogor, Rabu (31/5/23).


Pada kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa Prognosa Neraca Pangan sudah mulai disusun oleh daerah setiap bulannya, sehingga dapat dijadikan basis data penghitungan indikator ketersediaaan.


Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyampaikan masukan bahwa ketersediaan dan harga berkaitan erat dan saling melengkapi. Pada indikator lonjakan harga, titik potong lonjakan dapat diambil sekitar 7,5-12,5% dengan pembanding menggunakan HET atau HAP sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan jangka waktu selama 15 hari.



Hal senada juga diungkapkan oleh Prof. Achmad Suryana yang menyampaikan masukan untuk indikator lonjakan harga menggunakan pembanding harga rata-rata 3 bulan, karena ada beberapa daerah yang stabil tinggi dengan jangka waktu 15 hari.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.